Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan
'Saya Khilaf' Ucap Budyanto Djauhari Sambil Diborgol, Positif Narkoba saat Aniaya Istri Hamil
- Budyanto Djauhari, pelaku penganiayaan istri yang sedang hamil, berinisial TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan mengaku khilaf.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Budyanto Djauhari, pelaku penganiayaan istri yang sedang hamil, berinisial TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan meminta maaf.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Budyanto Djauhari saat dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
"Saya, Budyanto Djauhari. Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya," kata Budyanto Djauhari dengan tangan terborgol.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral," imbuhnya.
Budyanto Djauhari mengaku khilaf.
Sekedar informasi akibat penganiayaan tersebut, TM mengalami luka parah di wajah.
Wanita tersebut juga mengalami trauma mendalam.
"Dikarenakan saya khilaf," kata Budiyanto Djauhari.
Budyanto Jauhari juga menyinggung soal pesan suara yang berisi ancaman yang ia kirimkan kepada keluarga istrinya.
Dalam pesan suara itu, Budyanto Djauhari mengancam akan menghabisi seluruh keluarga istrinya satu per satu.
Meski begitu, dia masih mengutarakan pembelaan atas pengancaman yang ia lakukan itu.
Dia menyatakan, pengancaman itu ia lakukan karena dirinya memiliki alasan sendiri.
Akan tetapi dia sama sekali tidak mau mengungkap alasan apa yang dimaksudnya itu.
"Saya mengancam ada alasan tersendiri, yang pribadi. Tidak bisa disampaikan," katanya.
Positif Narkoba
Budyanto Djauhari ternyata positif narkoba.
Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine Budyanto yang menunjukkan bahwa dirinya positif metafetamin alias sabu-sabu.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, Faisal Febrianto.
"Perlu rekan-rekan ketahui, tersangka ini setelah kita lakukan cek urine hasilnya positif narkoba yaitu metafetamin," kata Faisal di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Faisal kemudian mengatakan, Budyanto diduga dalam keadaan terpengaruh narkoba saat menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan itu.
"Jadi, mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
"Tentunya kita akan masukkan sebagai barang bukti, ya tentunya kita akan memasukkan sebagai barang bukti," imbuh Faisal.
Atas perbuatannya tersebut, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.
Budyanto Merupakan Residivis
Budyanto diketahui merupakan seorang residivis narkoba.
Ia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis esktasi.
Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Budyanto divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.
"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, meliputi:
- Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas
- Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram
- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram
- Satu unit ponsel merek OPPO
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.