Tabrakan KA Brantas dengan Truk, Ini Bunyi Pasal dan Hukuman Penjara Penerobos Palang Perlintasan

Ada pasal yang jelas-jelas mengatur sikap pengendara motor ataupun mobil, truk dan kendaraan lain dalam melintasi perlintasan kereta.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah tabrakan hebat KA KA 112 Brantas dengan truk trailer terjadi di Jembatan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023) malam, KAI mengingatkan soal aturan melintasi palang perlintasan kereta.

Ada pasal yang jelas-jelas mengatur sikap pengendara motor ataupun mobil, truk dan kendaraan lain dalam melintasi perlintasan.

Sebab kereta melaju tanpa henti meski beririsan dengan jalur motor dan mobil.

Pengendara pun harus mengalah berhenti sebelum palang menutup yang diatur petugas perlintasan.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Peraturan melintas perlintasan terdapat pada pasal 114 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Baca juga: Misteri Sopir dan Kernet Usai Tabrakan Truk Vs KA Brantas hingga Terkuak Penampakan Sosok Masinis

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada pasal 296 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.

Kecelakaan KA Brantas dengan truk mengakibatkan kebakaran di tengah jembatan di Semarang pada Selasa (18/7/2023) malam.
Kecelakaan KA Brantas dengan truk mengakibatkan kebakaran di tengah jembatan di Semarang pada Selasa (18/7/2023) malam. (Twitter @jalur5_)

Kronologi

Informasi yang dihimpun, penyebab kecelakaan hebat KA Brantas vs truk di Semarang itu diduga karena truk mengalami mati mesin saat melintas di perlintasan kereta.

Truk yang memalang di perlintasan pun tertabrak KA Brantas dan terjadi ledakan keras hingga kebakaran.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu.

Namun keberadaan sopir truk dan kernet masih menjadi misteri.

Kondisi terkini masinis pascakecelakaan KA Brantas dan truk trailer pada Selasa (18/7/2023).
Kondisi terkini masinis pascakecelakaan KA Brantas dan truk trailer pada Selasa (18/7/2023). (Twitter @sahabat_kereta)

Sesaat sebelum terjadi tabrakan, keduanya sempat lompat dari truknya.

sejurus kemudian mereka melarikan diri dan hingga saat ini keberadaannya belum terlacak.

Pihak kepolisian tengah memburu sopir dan kernet truk.

Di sisi lain, tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Jateng diterjunkan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved