Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam, Benarkah Warna Hitam Diharamkan?

Bagaimana hukumnya mewarnai rambut menurut Islam? ketahui pandangan para ulama berikut ini

freepik
Ilustrasi wanita berambut pirang 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -Bagaimana hukumnya mewarnai rambut dalam Islam?

Hal ini mungkin masih menjadi salah satu pertanyaan yang kerap dipertanyakan oleh banyak orang.

Menurut sebagian orang, mewarnai rambut boleh-boleh saja karena merupakan bagian dari perawatan.

Akan tetapi, sebagian orang mungkin menilai sebaliknya.

Lantas, sebenarnya bagaimana hukum mewarnai rambut menurut Islam?

Baca juga: Ternyata Ini 3 Fungsi Rambut Ketiak, Ketahui Sebelum Dicukur Habis

Sebenarnya, ada beberapa pandangan ulama terkait hukum tersebut.

Mengutip laman Bimas Islam Kementerian Agama RI, persoalan ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW.

Pada saat itu, ada seorang pria yang ingin melamar seorang perempuan.

Demi tampil maksimal, ia mewarnai rambutnya yang sudah beruban dengan warna hitam agar terlihat lebih muda sehingga lamarannya diterima.

Akan tetapi, saat faktanya terbongkar sang istri pun perotes lantaran baru mengetahui bahwa uban telah menutupi rambut suaminya.

Pandangan lain menyebutkan, bahwa hitam merupakan warna cat rambut kaum musyrikin saat terjadinya perang badar.

Cat rambut warna hitam, disebutkan menjadi pembeda dengan kaum muslimin yang saat itu mengecat rambut dengan warna kuning atau merah.

Atas dasar ini, beberapa dalil menyebutkan bahwa mewarnai rambut dengan menggunakan warna hitam adalah haram hukumnya.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa dalil tersebut hanya berlaku bagi para pria, khususnya mereka yang ingin menipu pasangannya agar terlihat lebih muda.

Sementara kaum perempuan, disebutkan bahwa mewarnai rambut boleh-boleh saja apalagi jika tujuannya ialah untuk menyenangkan suami.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved