Cerita Kriminal

Niat Beri Nasihat, Sopir Taksi Online Bikin Penumpang Kesal hingga Berakhir Dibunuh: Maksudnya Apa?

Di perjalanan, keduanya sempat berbincang hingga sampai ke pembahasan ilmu. Ucapan SP rupanya menyakiti hati AS.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Seorang sopir taksi online berinisial SP (53) meninggal dunia karena ditusuk penumpangnya berinisial AS (27). Pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati karena ucapan korban yang menusuk ke hatinya. 

"Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," kata Twedi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi (kedua dari kanan) saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (20/7/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi (kedua dari kanan) saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (20/7/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

Pelaku tukang tape

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan driver taksi online. Pelaku berinisial AS yang berprofesi sebagai penjual tape. 

AS dihadirkan dalam kenferensi pers ungkap kasus yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023). 

Mengenakan seragam tahanan oranye, pelaku tampak tertunduk saat polisi melakukan ekspos hasil ungkap kasus di hadapan awak media. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku berinisial AS merupakan warga Desa Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru. 

"Pelaku berhasil kami tangkap Rabu 19 Juli (2023) pukul 01.00 WIB dini hari di tempat tinggalnya di Desa Cilangkara," kata Twedi. 

Hubungan pelaku dengan korban berinisial SP (53), tidak saling kenal. Mereka bertemu sebatas pengemudi taksi online dengan penumpang

"Pelaku berprofesi sebagai tukang tape pedagang, ini kejadian antara driver dan penumpang, mereka tidak saling kenal," jelas dia. 

Baca juga: Driver Taksi Online Tewas di Dalam Mobil di Bekasi, Polisi Bilang Barang Korban Masih Lengkap

Pada Hari kejadian Senin (17/7/2023), pelaku memesan taksi online melalui aplikasi dari daerah Kranji menuju tempat tinggalnya di Desa Cilangkara, Kabupaten Bekasi

Sepanjang perjalanan, sopir dan penumpang berbincang hingga menyulut pertengkaran akibat perkataan yang tidak mengenakkan. 

"Pelaku merasa tersinggung kemudian setelah berbincang-bincang dengan korban, dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya," ucap Twedi. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved