Terbitkan SE, Wali Kota Depok Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Tak Berizin: Sedikit-sedikit Saja
Wali Kota Depok Mohammad Idris, angkat bicara menyoal surat edaran terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa waktu lalu.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok Mohammad Idris, angkat bicara menyoal surat edaran terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa waktu lalu.
Idris mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sesuai dengan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
"Sesuai arahan KPU pusat, belum ada ketentuan dari KPU Daerah. Kepala daerah berhak untuk menerbitkan (surat edaran penertiban APK)," kata Idris di Balai Kota Depok, Jumat (21/7/2023).
Idris bilang hal itu dilakukan untuk menjaga keindahan dan kenyamanan di ruas-ruas jalan Kota Depok.
"Makanya saya buat surat edaran supaya kota ini terlihat indah, utamanya jalan-jalan nasional, seperti Jalan Margonda, Juanda, Nusantara, Proklamasi," ungkap Idris.
Baca juga: Kaesang Vs PKS di Depok, Baliho hingga Deklarasi Lawan Berat Petahana Bermodal Dominasi
"Kalau bisa memang bebas dari alat peraga kampanye yang tidak berizin, yang bukan reklame ya," sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Idris bilang yang tidak ditertibkan adalah alat peraga kampanye berupa reklame.
"Reklame itu berizin dan bayar. Kalau misalnya tiba-tiba hilang itu gambar, itu berarti dua kemungkinan," ucap Idris.
"Kemungkinan pertama, si pengguna belum bayar kepada owner-nya (pemilik reklame), kemungkinan kedua, si owner-nya belum bayar pajak ke pemerintah, makanya disuruh turunkan," timpalnya.
Idris mengatakan, sedianya penertiban ini tidak bisa langsung dilakukan seluruhnya.
"Makanya saya bilang, terus sedikit-sedikit saja. Minta tolong juga sama Satpol PP kecamatan dan kelurahan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.