Apakah Scaling Gigi Boleh Pakai BPJS Kesehatan? Cek Peraturannya!
Apakah Scaling Gigi Boleh Pakai BPJS Kesehatan? Simak Peraturannya Berikut Ini
Artinya, pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan harus atas rekomendasi dari dokter gigi.
Selengkapnya, berikut ini syarat untuk klaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Cara Dapat Bantuan Gigi Palsu Menggunakan BPJS
TribunJakarta.com pernah menuliskan, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi, menjelaskan cara untuk dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan
Berikut caranya:
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.
- Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).
- Apabila dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, agar peserta bisa mendapatkan subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS Kesehatan peserta harus berstatus aktif.
"Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya," ujar Ardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-memeriksa-kesehatan-gigi-dan-mulut.jpg)