Apakah Scaling Gigi Boleh Pakai BPJS Kesehatan? Cek Peraturannya!

Apakah Scaling Gigi Boleh Pakai BPJS Kesehatan? Simak Peraturannya Berikut Ini

freepik
Ilustrasi - Memeriksa kesehatan gigi dan mulut 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Apakah membersihkan karang gigi atau scaling bisa pakai BPJS Kesehatan?

Pertanyaan tersebut mungkin banyak ditanyakan oleh masyarakat.

Banyak orang mengira, bahwa jenis perawatan gigi tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui, sebenarnya ada beberapa jenis pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang boleh dicover oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apakah Pengobatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Dicover BPJS Kesehatan?

Jenis pelayanan tersebut, tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.
Pada pasal 47 ayat 3 disebutkan, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS salah satunya meliputi pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut, contohnya seperti puskesmas atau setara.

Adapun pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama ini, terdiri dari perawatan kesehatan rawat jalan, rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan gigi, dan pelayanan kesehatan oleh bidan dan perawat.

Untuk pelayanan kesehatan gigi sebagaimana dimaksud, meliputi beberapa jenis layanan.

Salah satunya, ialah scaling gigi atau pembersihan karang gigi.

Selain itu, pelayanan kesehatan gigi lainnya yang dapat dicover BPJS pada fasilitas kesehatan tingkat pertama juga meliputi pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, kegawatdaruratan oro-dental, pencabutan gigu, juga tumpatan komposit/GIC.

Dengan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa scaling gigi bisa dilakukan dengan BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Cara Klaim Gigi Palsu Gratis 

Sementara itu, BPJS Kesehatan diketahui juga bisa digunakan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu.

Bagi Anda yang ingin mendapat subsidi gigi palsu tersebut, simak syarat dan prosedurnya.

Dikutip TribunJakarta.com dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved