Ratusan Korban TPPO Donor Ginjal Secara Sukarela, Polisi Sebut Tak Ada Penyiksaan

Ratusan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal disebut tidak mengalami penyiksaan.

TribunJakarta/ Annas Furqon Hakim
Terkuak penampakan kontrakan di Bekasi yang diduga menjadi 'basecamp' sindikat jual beli ginjal internasional. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ratusan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal disebut tidak mengalami penyiksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para korban mendonorkan ginjalnya secara sukarela.

"Nggak ada (penyiksaan), sukarela (donor ginjal)," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Kendati demikian, Hengki menegaskan unsur pidana dalam kasus perdagangan ginjal internasional ini telah terpenuhi.

Ia menjelaskan, klausul dalam Undang-Undang (UU) TPPO tidak memandang ada atau tidaknya persetujuan dari korban.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jatinegara: Sopir Ngantuk, Mobil Sampai Nyangkut di Separator Busway

"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO, dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," jelas dia.

Oknum polisi berinisial Aipda M alias D turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal internasional.

Bersama 11 tersangka lainnya, Aipda M telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Cerita Horor Penghuni Kamar di Rusun Pengabdi Setan 2, Ternyata Sering Diganggu Sebelum Ada Syuting

Hengki mengatakan, Aipda M menjanjikan kasus perdagangan ginjal ini tidak akan diselidiki.

"Menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Sebagai imbalannya, sambung Hengki, Aipda M mendapatkan bayaran ratusan juta Rupiah dari sindikat perdagangan ginjal.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta," ungkap dia.

Selain itu, Hengki menyebut Aipda M juga berperan membantu sindikat dengan menghalangi proses penyidikan.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ujar Hengki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved