Ratusan Korban TPPO Donor Ginjal Secara Sukarela, Polisi Sebut Tak Ada Penyiksaan

Ratusan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal disebut tidak mengalami penyiksaan.

TribunJakarta/ Annas Furqon Hakim
Terkuak penampakan kontrakan di Bekasi yang diduga menjadi 'basecamp' sindikat jual beli ginjal internasional. 

Tak hanya oknum polisi, perdagangan ginjal internasional ini juga melibatkan pegawai imigrasi berinisial AH.

AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tutur Hengki.

Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Secara keseluruhan, korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved