Diminta Kuliti Polemik Kasus Revitalisasi TIM Warisan Anies, DPRD DKI Didesak Bentuk Pansus

Oleh karena itu, ia minta supaya Pansus TIM ini juga melibatkan masyarakat Jakarta untuk mengawasi jalannya kasus ini.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai penyampaian pidato Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD 2022. Dalam rapat, Anggota Komisi A, Bambang Kusumanto menyampaikan interupsi agar Pemprov DKI membuka kembali akses e-planning dan e-budgeting. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Inisiator Jakarta Barometer Jim Lomen Sihombing mendesak DPRD DKI segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus kongkalikong proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Sebagai informasi, proyek yang dijalankan di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menyisakan masalah.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender proyek revitalisasi TIM.

Oleh karena itu, ia minta supaya Pansus TIM ini juga melibatkan masyarakat Jakarta untuk mengawasi jalannya kasus ini.

“Kekhawatiran akan adanya oknum anggota dewan yang terlibat dalam skandal ini bisa menjadi ganjalan terwujudkan pansus tersebut,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7/2023).

Ia pun minta masyarakat menaruh perhatian serius dalam kasus ini guna memberantas praktik korupsi di lingkungan Pemprov DKI maupun BUMD.

“Jakarta Barometer mengajak seluruh lapisan masyarakat Jakarta untuk menjadikan skandal kasus revitalisasi TIM ini menjadi musuh bersama dalam melawan sikap dan perilaku korupsi di kalangan BUMD DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca juga: Heru Budi Didesak Segera Audit Forensik Proyek Revitalisasi TIM Era Gubernur Anies Baswedan

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan proyek revitalisasi TIM Tahap III yang dilakukan di era Gubernur DKI Anies Baswedan.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain, yaitu PT Pembangunan Perumahaan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Ketiga perusahaan ini pun diputus KPPU bersalah atas tudingan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“(Ketiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III,” dikutip TribunJakarta.com dawi website kppu.go.id, Kamis (20/7/2023).

Atas pelanggaran tersebut, PT Pembangunan Perumahan dijatuhi denda Rp16,8 miliar dan demda Rp11,2 miliar diberikan kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Sedangkan, PT Jakpro tidak dikenakan denda dan hanya diminta tak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang.

Majelis Komisi pun memerintahkan ketiga perusahaan itu untuk melaksanakan putusan selamat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved