Heru Budi Didesak Segera Audit Forensik Proyek Revitalisasi TIM Era Gubernur Anies Baswedan

Heru Budi Hartono didesak segera melakukan audit forensik terhadap proyek revitalisasi TIM yang dijalankan di era Gubernur Anies.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Kolase foto Anies Baswedan, TIM dan Pj Gubernur Heru Budi Hartono. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono didesak segera melakukan audit forensik terhadap proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dijalankan di era Gubernur Anies Baswedan.

Desakan ini disampaikan inisiator Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, menanggapi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersalah dalam kasus persekongkolan proyek revitalisasi TIM.

Jim Lomen menilai, audit forensik ini perlu dilakukan guna menciptakan iklam kerja yang baik di seluruh jajaran Pemprov DKI maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Karena tindakan membongkar skandal ini sangat penting dalam rangka menciptakan budaya kerja yang baik untuk terciptanya Jakarta menjadi kota global,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7/2023).

Jim Lomen menambahkan, audit juga sebaiknya dilakukan kepada semua BUMD DKI.

Bila kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum, Jakarta Barometer mendesak supaya kasus itu ditindaklanjuti sampai ke ranah hukum.

Kasus Jakpro yang terlibat persekongkolan dengan dua perusahaan lain pun disebutnya tak boleh terulang lagi di kemudian hari.

Baca juga: Jakpro Terlibat Pengaturan Tender Revitalisasi TIM Era Anies, Diduga Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

“Kasus kongkalikong revitalisasi TIM bukti nyata kebrutalan pengelolaan proyek-proyek yang seharusnya terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, KPPU memutuskan Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III yang dilakukan di era Gubernur DKI Anies Baswedan.

BUMD itu terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain, yaitu PT Pembangunan Perumahaan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Ketiga perusahaan ini pun diputus KPPU bersalah atas tudingan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“(Ketiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III,” dikutip TribunJakarta.com dawi website kppu.go.id, Kamis (20/7/2023).

Atas pelanggaran tersebut, PT Pembangunan Perumahan dijatuhi denda Rp16,8 miliar dan demda Rp11,2 miliar diberikan kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Logo PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro)
Logo PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) (PT Jakpro)

Sedangkan, PT Jakpro tidak dikenakan denda dan hanya diminta tak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved