Heru Budi Didesak Segera Audit Forensik Proyek Revitalisasi TIM Era Gubernur Anies Baswedan
Heru Budi Hartono didesak segera melakukan audit forensik terhadap proyek revitalisasi TIM yang dijalankan di era Gubernur Anies.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono didesak segera melakukan audit forensik terhadap proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dijalankan di era Gubernur Anies Baswedan.
Desakan ini disampaikan inisiator Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, menanggapi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersalah dalam kasus persekongkolan proyek revitalisasi TIM.
Jim Lomen menilai, audit forensik ini perlu dilakukan guna menciptakan iklam kerja yang baik di seluruh jajaran Pemprov DKI maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Karena tindakan membongkar skandal ini sangat penting dalam rangka menciptakan budaya kerja yang baik untuk terciptanya Jakarta menjadi kota global,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7/2023).
Jim Lomen menambahkan, audit juga sebaiknya dilakukan kepada semua BUMD DKI.
Bila kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum, Jakarta Barometer mendesak supaya kasus itu ditindaklanjuti sampai ke ranah hukum.
Kasus Jakpro yang terlibat persekongkolan dengan dua perusahaan lain pun disebutnya tak boleh terulang lagi di kemudian hari.
Baca juga: Jakpro Terlibat Pengaturan Tender Revitalisasi TIM Era Anies, Diduga Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
“Kasus kongkalikong revitalisasi TIM bukti nyata kebrutalan pengelolaan proyek-proyek yang seharusnya terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, KPPU memutuskan Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III yang dilakukan di era Gubernur DKI Anies Baswedan.
BUMD itu terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan lain, yaitu PT Pembangunan Perumahaan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiga perusahaan ini pun diputus KPPU bersalah atas tudingan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“(Ketiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III,” dikutip TribunJakarta.com dawi website kppu.go.id, Kamis (20/7/2023).
Atas pelanggaran tersebut, PT Pembangunan Perumahan dijatuhi denda Rp16,8 miliar dan demda Rp11,2 miliar diberikan kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Sedangkan, PT Jakpro tidak dikenakan denda dan hanya diminta tak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang.
Heru Budi Hartono
Taman Ismail Marzuki (TIM)
Anies Baswedan
revitalisasi
Jakarta Barometer
Jim Lomen Sihombing
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Anies Sindir Wakil Rakyat Buntut Tewasnya Affan Kurniawan, Oegroseno Sebelumnya Sudah Wanti-Wanti |
![]() |
---|
Sinergi dengan Anies di Ormas Gerakan Rakyat, Tom Lembong Dapat Tugas Khusus Keliling Daerah |
![]() |
---|
DPRD DKI Dukung Percepatan Revitalisasi 144 Pasar di Jakarta |
![]() |
---|
Ragunan Bakal Berubah Total di Tangan Gubernur Pramono, Ingin Dibuat Mirip Seperti Taman Safari |
![]() |
---|
Anak Buah Pramono Tebar Janji, Bakal Prioritaskan Revitalisasi Pasar Munjul yang Mangkrak 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.