Ibu Haji Ditangkap Polisi Baru Pulang dari Tanah Suci, Ternyata Buka Jasa Prostitusi di Warungnya

Ibu haji berinisial HH (45) itu ternyata membuka jasa prostitusi di warungnya di Desa Sempayangan, Malinau.

Editor: Siti Nawiroh
ISTIMEWA
Ilustrasi mucikari. Ibu haji berinisial HH (45) itu ternyata membuka jasa prostitusi di warungnya di Desa Sempayangan, Malinau. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ibu haji baru pulang dari Tanah Suci langsung di tunggu polisi.

Ibu haji berinisial HH (45) itu ternyata membuka jasa prostitusi di warungnya di Desa Sempayangan, Malinau.

HH ditangkap jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara saat baru saja pulang beribadah dari Tanah Suci.

Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantyo menuturkan alasan penangkapan wanita ini.

HH ditangkap polisi sebagai tindak lanjut penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat penangkapan, HH yang merupakan warga Desa Sempayang, Malinau ini pun sempat terkejut.

HH diketahui memiliki warung makan yang menjual miras dan membuka jasa prostitusi.

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Iptu Wisnu Bramantyo, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Saipul Jamil Ungkap Perseteruan dengan Dewi Perssik Bermula Idul Adha, Dikira Menjelekan Eks Istri

Dalam praktiknya, HH mengiming-imingi gaji menggiurkan kepada para wanita berusia sekitar 25-25 tahun.

Ia bahkan mau membiayai secara penuh keberangkatan wanita-wanita itu dari Jawa.

Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK di warungnya.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan," ujarnya.

Seorang ibu haji, HH (45) yang sudah ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara
Seorang ibu haji, HH (45) yang sudah ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara (kolase Tribunnews)

"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," sambungnya.

Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar.

Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kasus serupa di Nunukan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved