Cerita Kriminal

Masih Sayang, Pemuda Bekasi Ngamuk Bawa Pedang Tebas Pria yang Dekati Mantan Istrinya

Bahkan rasa cemburu AH berwujud kriminal. Ia menggila hanya karena mengetahui sang mantan sering chat dengan pria lain.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Polsek Tambun Polres Metro Bekasi meringkus pelaku penganiayaan dengan motif kesal istri didekati lelaki baru di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Rasa cinta rupanya masih bersemi di hati AH, pemuda Bekasi.

Meski sudah menceraikan istrinya, AH tidak terima eks pujaan hati didekati pria lain.

Bahkan rasa cemburu AH berwujud kriminal. Ia menggila hanya karena mengetahui sang mantan sering chat dengan pria lain.

Pria malang itu akhrinya jadi korban keganasan AH yang mengajak temannya untuk melakukan pengeroyokan.

"Kejadian pada tanggal 12 Juli 2023 pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Haji Nausa, Desa Sriamur RT 01 RW 06, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tepat di depan sebuah bengkel motor.  

"Tersangka ada MR (21), FL (27). Dan AH yang sampai saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Twedi.

Polsek Tambun Polres Metro Bekasi meringkus pelaku penganiayaan.
Polsek Tambun Polres Metro Bekasi meringkus pelaku penganiayaan dengan motif kesal istri didekati lelaki baru di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: 3 Karyawan Kafe Remang-Remang yang Keroyok Pengunjung Gang Royal Ditangkap, Tukang Pukul Semua

Ketiganya tiba-tiba saja datang menyamperi korban.

Mereka lantas mengeroyok korban, bahkan MR menggunakan pedang menghajar kepala pria yang naksir mantan istri AH itu.

"Peran pelaku MR ini yang membacok korban menggunakan besi yang menyerupai pedang, FL membantu dan turut serta melakukan penganiayaan, sedangkan AH yang merencanakan dan turut serta juga," papar Twedi. 

Twedi pun menegaskan motif ketiga pelaku yang dimotori AH lantaran dibutakan rasa cemburu.

"Kekesalan AH karena korban sering melakukan komunikasi via chat dengan mantan istri AH. Pelaku ini merasa cemburu, emosi, kemudian mengajak FL dan MR," ucapnya. 

FL dan MR kini sudah berhasil ditangkap. Sedangkan sang otak pengeroyokan, AH, masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, FL dan MR dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved