Artis Bobby Joseph Tersandung Narkoba
Digerebek Tengah Malam, Bobby Joseph Sembunyikan Tembakau Sintetis di Bawah Kasur
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy membeberkan kronologi penangkapan artis Bobby Joseph.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy membeberkan kronologi penangkapan artis Bobby Joseph.
Bobby ditangkap di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Ardhy mengatakan, penangkapan Bobby berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan awal kepada tersangka yang kita curigai," kata Ardhy saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Setelahnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Bobby Joseph.
Baca juga: Awal Mula Truk Tabrak Tiang LAA KRL di Bintaro, Sopir Merasa Aneh Baca Rute dari Google Maps
Bobby sempat mengelak mengonsumsi dan menyimpan narkoba jenis tembakau sintetis. Namun, polisi berhasil menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan.
"Pada saat kita melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 0,46 gram tembakau sintetis di bawah kasur tersangka," ungkap Ardhy.
Bobby pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakui tembakau sintetis itu merupakan miliknya.
Baca juga: Truk Boks Tabrak Tiang Listrik Hingga Bikin KRL Terhenti di Bintaro: Ada Ledakan hingga Percikan Api
"Tersangka mengakui sendiri bahwa barang tersebut adalah milik dari tersangka," ujar Ardhy.
Ia mengatakan, Bobby mendapatkan tembakau sintetis dari salah satu akun Instagram.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram di media sosial," kata Ardhy.
Kepada polisi, Bobby mengaku sudah memesan tembakau sintetis di akun Instagram itu sebanyak 10 kali.
"Setelah kita melakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," ungkap Ardhy.
Bobby dan pengedar narkoba tidak bertemu secara langsung saat bertransaksi.
Pengedar narkoba itu menggunakan modus tempel dengan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat.
"Pelaku ini memesan adalah dengan cara kontak melalui media sosial kemudian barang tersebut diletakan di suatu tempat oleh pengedarnya," tutur Ardhy.
Hingga kini, sambung Ardhy, polisi masih mengejar admin akun Instagram yang menjual tembakau sintetis kepada Bobby.
"Sampai saat ini kami masih mengejar akun Instagram tersebut," ujar dia.
"Untuk keperluan penyidikan, kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan," tambahnya.
Bobby Josep disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.