Artis Bobby Joseph Tersandung Narkoba
Minta Maaf Setelah Ditangkap, Bobby Joseph Akui Sulit Keluar dari Jeratan Narkoba
Artis Bobby Joseph minta maaf setelah ditangkap polisi. Ia mengakui sulit keluar dari jeratan narkoba.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Bobby Joseph dihadirkan ke publik saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (25/7/2023).
Bobby Joseph kini berstatus sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
Bobby terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol.
Di hadapan awak media, artis berusia 31 tahun itu mengaku sulit untuk terbebas dari kecanduan narkoba.
"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat, bisa dibilang sangat sulit, untuk keluar dari sini," kata Bobby.
Bobby pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya dan masyarakat Indonesia.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Baca juga: Polisi Buru Admin Akun Instagram Pemasok Narkoba ke Bobby Joseph, Diedarkan Pakai Modus Tempel
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya, dan juga masyarakat di luar sana. Serta saya menghimbau untuk teman-teman yang lain, baik yang saya kenal maupun yang tidak saya kenal, untuk menjauhi narkoba," ujar dia.
Bobby ditangkap di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, penangkapan Bobby berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan awal kepada tersangka yang kita curigai," kata Ardhy saat merilis kasus ini.
Setelahnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Bobby Joseph.
Bobby sempat mengelak mengonsumsi dan menyimpan narkoba jenis tembakau sintetis. Namun, polisi berhasil menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan.
"Pada saat kita melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 0,46 gram tembakau sintetis di bawah kasur tersangka," ungkap Ardhy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.