Artis Bobby Joseph Tersandung Narkoba

Minta Maaf Setelah Ditangkap, Bobby Joseph Akui Sulit Keluar dari Jeratan Narkoba

Artis Bobby Joseph minta maaf setelah ditangkap polisi. Ia mengakui sulit keluar dari jeratan narkoba.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Artis Bobby Joseph saat dihadirkan sebagai tersangka kasus narkoba dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). Artis Bobby Joseph minta maaf setelah ditangkap polisi. Ia mengakui sulit keluar dari jeratan narkoba. 

Bobby pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakui tembakau sintetis itu merupakan miliknya.

"Tersangka mengakui sendiri bahwa barang tersebut adalah milik dari tersangka," ujar Ardhy.

Ia mengatakan, Bobby mendapatkan tembakau sintetis dari salah satu akun Instagram.

Baca juga: 2 Kali Terjerat Narkoba, Bobby Joseph Nangis Minta Maaf ke Keluarga: Saya Janji Tak Ulangi Lagi

"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram di media sosial," kata Ardhy.

Kepada polisi, Bobby mengaku sudah memesan tembakau sintetis di akun Instagram itu sebanyak 10 kali.

"Setelah kita melakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," ungkap Ardhy.

Bobby dan pengedar narkoba tidak bertemu secara langsung saat bertransaksi.

Pengedar narkoba itu menggunakan modus tempel dengan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat.

"Pelaku ini memesan adalah dengan cara kontak melalui media sosial kemudian barang tersebut diletakan di suatu tempat oleh pengedarnya," tutur Ardhy.

Hingga kini, sambung Ardhy, polisi masih mengejar admin akun Instagram yang menjual tembakau sintetis kepada Bobby.

"Sampai saat ini kami masih mengejar akun Instagram tersebut," ujar dia.

"Untuk keperluan penyidikan, kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan," tambahnya.

Bobby Josep disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved