Artis Bobby Joseph Tersandung Narkoba

Minta Maaf Setelah Ditangkap, Bobby Joseph Akui Sulit Keluar dari Jeratan Narkoba

Artis Bobby Joseph minta maaf setelah ditangkap polisi. Ia mengakui sulit keluar dari jeratan narkoba.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Artis Bobby Joseph saat dihadirkan sebagai tersangka kasus narkoba dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). Artis Bobby Joseph minta maaf setelah ditangkap polisi. Ia mengakui sulit keluar dari jeratan narkoba. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Bobby Joseph dihadirkan ke publik saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (25/7/2023).

Bobby Joseph kini berstatus sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.

Bobby terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol.

Di hadapan awak media, artis berusia 31 tahun itu mengaku sulit untuk terbebas dari kecanduan narkoba.

"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat, bisa dibilang sangat sulit, untuk keluar dari sini," kata Bobby.

Bobby pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya dan masyarakat Indonesia.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Baca juga: Polisi Buru Admin Akun Instagram Pemasok Narkoba ke Bobby Joseph, Diedarkan Pakai Modus Tempel

"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya, dan juga masyarakat di luar sana. Serta saya menghimbau untuk teman-teman yang lain, baik yang saya kenal maupun yang tidak saya kenal, untuk menjauhi narkoba," ujar dia.

Bobby ditangkap di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, penangkapan Bobby berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba.

Artis Bobby Joseph saat dihadirkan sebagai tersangka kasus narkoba dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Artis Bobby Joseph saat dihadirkan sebagai tersangka kasus narkoba dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan awal kepada tersangka yang kita curigai," kata Ardhy saat merilis kasus ini.

Setelahnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Bobby Joseph.

Bobby sempat mengelak mengonsumsi dan menyimpan narkoba jenis tembakau sintetis. Namun, polisi berhasil menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan.

"Pada saat kita melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 0,46 gram tembakau sintetis di bawah kasur tersangka," ungkap Ardhy.

Bobby pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakui tembakau sintetis itu merupakan miliknya.

"Tersangka mengakui sendiri bahwa barang tersebut adalah milik dari tersangka," ujar Ardhy.

Ia mengatakan, Bobby mendapatkan tembakau sintetis dari salah satu akun Instagram.

Baca juga: 2 Kali Terjerat Narkoba, Bobby Joseph Nangis Minta Maaf ke Keluarga: Saya Janji Tak Ulangi Lagi

"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram di media sosial," kata Ardhy.

Kepada polisi, Bobby mengaku sudah memesan tembakau sintetis di akun Instagram itu sebanyak 10 kali.

"Setelah kita melakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," ungkap Ardhy.

Bobby dan pengedar narkoba tidak bertemu secara langsung saat bertransaksi.

Pengedar narkoba itu menggunakan modus tempel dengan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat.

"Pelaku ini memesan adalah dengan cara kontak melalui media sosial kemudian barang tersebut diletakan di suatu tempat oleh pengedarnya," tutur Ardhy.

Hingga kini, sambung Ardhy, polisi masih mengejar admin akun Instagram yang menjual tembakau sintetis kepada Bobby.

"Sampai saat ini kami masih mengejar akun Instagram tersebut," ujar dia.

"Untuk keperluan penyidikan, kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan," tambahnya.

Bobby Josep disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved