Kasudin SDA Jakpus Mustajab Bakal Kena Sanksi Disiplin Buntut Boyong Pasukan Biru ke Bekasi
Selama pemeriksaan, Mustajab pun mengakui memboyong sejumlah petugas Sudin SDA Jakarta Pusat untuk membersihkan saluran air di kompleks perumahannya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Inspektorat DKI Jakarta bakal memberikan sanksi disiplin bagi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat, Mustajab, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya.
Sebagai informasi, penyalahgunaan wewenang dilakukan Mustajab dengan memboyong petugas Sudin SDA Jakarta Pusat atau pasukan biru untuk membersihkan sekolah air kompleks perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Usut punya usut, kompleks perumahan itu ternyata merupakan tempat tinggal Mustajab.
“Itu sudah selesai pemeriksaannya, (pemeriksaan terhadap Mustajab) sudah selesai,” ucap Inspektur DKI Syaifullah saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Selama pemeriksaan, Mustajab pun mengakui memboyong sejumlah petugas Sudin SDA Jakarta Pusat untuk membersihkan saluran air di kompleks perumahannya di kawasan Bekasi.
Meski demikian, ia menyebut bahwa para petugas yang diboyong itu sedang libur sehingga tak mengganggu pekerjaan mereka di Jakarta.
Syaifullah pun menyebut, sanksi bakal dijatuhkan kepada Mustajab dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Pasalnya, pihak Inspektorat DKI kini tengah berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Dinas SDA DKI.
“Kita tunggulah satu-dua minggu lagi. Saya konfirmasi internal dulu sebentar. Ada proses penghukuman disiplin kan belum,” ujarnya.
“Tapi proses pemeriksaannya sudah selesai,” tambahnya menjelaskan.
Pasrah Tunggu Sanksi
Sementara itu, Mustajab pasrah menunggu sanksi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Hal ini diungkapkan Mustajab usai dirinya bakal diperiksa setelah memerintahkan pasukan biru DKI membersihkan selokan perumahan di Bekasi, Jawa Barat.
“Saya Nggak comment dulu kalau masalah (pemeriksaan) itu, biar pak Pj yang memutuskan,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (3/7/2023).
Ia pun mengaku belum mengetahui sanksi yang akan diberikan kepadanya itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.