Viral di Media Sosial
Seruduk Rombongan Pesepeda di Sudirman, Anggota TNI AL Arogan Geber Motor Sambil Teriak 'Minggir'!
Saat itu, rombongan pesepeda tengah melintas dari arah kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI).
“Kami melaporkan terlapor dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutur Dian.
Laporan itu diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
“Karena (terlapor) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta,” lanjut dia.
Justian menambahkan, korban, saksi, dan kuasa hukum, telah menjalani pemeriksaan di Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/7/2023).
“Sudah diperiksa secara estafet selama 13 jam,” imbuh Justian.
Ke depannya, tim kuasa hukum korban akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kepada teman-teman pesepeda untuk tetap berperilaku santun dan sopan, serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain,” tutup dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Dimutasi dari Jabatan dan Dicari Ferry Irwandi, Viral Foto Diduga Ahmad Sahroni Hendak ke Singapura |
![]() |
---|
Tolak Ajakan Debat, Ahmad Sahroni Ingin Main ke Rumah Keluarga Salsa Erwina Tapi Bantah Intimidasi |
![]() |
---|
Sosok Adam Deni Dipenjara 3 Tahun Karena Cemarkan Nama Ahmad Sahroni, Bahas Soal Karma saat Bebas |
![]() |
---|
Nasib Salsa Erwina Usai Ajak Ahmad Sahroni Debat, Keluarga Mau Didatangi hingga Jadi Korban Doxing |
![]() |
---|
Diajak Debat Soal Gaji DPR oleh Juara Debat Se-Asia Pasific, Ahmad Sahroni Meledek: Ane Mau Betapa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.