Viral di Media Sosial

Seruduk Rombongan Pesepeda di Sudirman, Anggota TNI AL Arogan Geber Motor Sambil Teriak 'Minggir'!

Saat itu, rombongan pesepeda tengah melintas dari arah kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Google
Ilustrasi Sepeda 

“Kami melaporkan terlapor dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutur Dian.

Laporan itu diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023.

“Karena (terlapor) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta,” lanjut dia.

Justian menambahkan, korban, saksi, dan kuasa hukum, telah menjalani pemeriksaan di Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/7/2023).

“Sudah diperiksa secara estafet selama 13 jam,” imbuh Justian.

Ke depannya, tim kuasa hukum korban akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kepada teman-teman pesepeda untuk tetap berperilaku santun dan sopan, serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain,” tutup dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved