Cerita Kriminal
6 Bulan Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Babelan Bekasi Akhirnya Diringkus
Komplotan begal sadis di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus, mereka mengincar korban tanpa pandang bulu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BABELAN - Komplotan begal sadis di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus, mereka mengincar korban tanpa pandang bulu mengancam menggunakan senjata tajam.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pihaknya berhasil meringkus lima dari enam komplotan begal.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau perampasan disertai dengan ancaman," kata Twedi, Rabu (26/7/2023).
Anggota komplotan begal yang berhasil diringkus diantaranya A alias Kuping, PA alias Farid, MNR alias Acong, MA alias Rase dan SB alias Sentral.
"Dari kelima tersangka satu di antaranya masih di bawah umur, sementara ada satu tersngka lagi yang sampai saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Twedi.
Modus yang dijalankan komplotan begal ini beraksi dengan cara berboncengan tiga, mereka memepet kendaraan korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
"Menghentikan korban dan mengancam senjata tajam tadi dengan sebilah golok. Kemudian, merampas motor milik korban dan melarikan diri," ucapnya.
Tidak hanya mengancam, komplotan begal ini juga tidak segan melukai korban jika berusaha melawan saat kendaraan akan dirampas.
Total kata Twedi, komplotan begal sudah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Babelan dan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Aksi Driver Ojol Selamatkan Pencari Kerja dari Penipuan di Bekasi: Saya Pasang Badan, Lillahi Taala
"Menurut pengakuan pelaku, sudah sekitar 6 bulan (beroperasi), ada satu kejadian yg melukai, kejadian lainnya hanya mengancam dengan sajam dan merampas sepeda motor," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti enam unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok.
"Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 12 tahun," ucap Twedi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.