Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jonathan Ayah David Ejek Rafael Alun Ogah Bantu Mario Tanggung Restitusi: Dia Lebih Cinta Harta

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, merespon soal penolakan Rafael Alun Trisambodo menanggung biaya restitusi.

|
Tribun Jakarta
Kolase foto Jonathan Latumahina dengan Rafael Alun Trisambodo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, merespon soal penolakan Rafael Alun Trisambodo menanggung biaya restitusi.

Jonathan mengatakan, Rafael Alun lebih menyayangi hartanya ketimbang sang anak, Mario Dandy Satriyo.

"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang butuh belaan dia sebagai saksi meringankan," kata Jonathan saat dihubungi wartawan, Rabu (26/7/2023).

Jonathan menuturkan, jika Mario Dandy dkk tidak sanggup membayar biaya restitusi, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara.

"Ya ganti kurungan, sesuai aturan hukum saja," ujar dia.

Sebelumnya, Rafael menyatakan tidak bersedia menanggung biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar yang diajukan keluarga Cristalino David Ozora.

Hal itu disampaikan Rafael lewat surat yang dibacakan kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, saat sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Ia menyerahkan tanggungan biaya restitusi kepada Mario Dandy karena menganggap anaknya sudah dewasa.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Andreas membacakan surat Rafael.

Mantan pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, saat ditahan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah (kiri) pada Senin (3/4/20923) dan putranya, Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 
Mantan pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, saat ditahan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah (kiri) pada Senin (3/4/20923) dan putranya, Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).  (Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com (Kristianto Purnomo))

Rafael menuturkan, pihaknya sudah berupaya menawarkan bantuan biaya pengobatan kepada keluarga David.

Namun, saat ini Rafael mengaku mengalami kesulitan finansial lantaran semua asetnya dibekukan KPK.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ujar dia.

Dalam surat itu, Rafael mengatakan peristiwa penganiayaan ini berdampak pada pendidikan Mario Dandy.

"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya," kata dia.

Sosok Rafael Alun dinilai ayah David merupakan sosok yang polos tetapi diam-diam memanipulasi laporan sang anak.
Sosok Rafael Alun dinilai ayah David merupakan sosok yang polos tetapi diam-diam memanipulasi laporan sang anak. (Twitter @seeksixsuck)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved