Siap-siap Tukin PNS 2023 Dirombak, Benarkah Imbas Gaya Hidup Glamor dan Gemar Flexing?
Imbas gaya hidup glamor, benarkah tunjangan kinerja atau tukin PNS 2023 bakal dirombak habis-habisan? Ini kata Menpan-RB.
TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap! Tunjangan kinerja alias Tukin PNS 2023 bakal dirombak.
Belakangan sempat terjadi kasus beberapa PNS hidup glamor dan kerap flexing di media sosial.
Selain menjadi contoh buruk, menjalani gaya hidup mewah juga menyalahi aturan dan kode etik sebagai PNS.
Aturan gaya hidup PNS ini diatur dalam SE Menteri PANRB 13/2014 tentang gerakan hidup sederhana.
Dalam surat edaran tersebut berisi aturan yang memuat, PNS dilarang pamer harta, memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan.
Menyikapi PNS dengan gaya hidup glamor yang muncul belakangan ini, Menpan RB Abdullah Azwar Anas melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.
Tukin Harus Dirombak
Menurut Anas, skema pemberian tukin yang ada saat ini harus diperbaiki.
Pasalnya, tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.
"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja," kata Anas
"Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja, sama saja," imbuhnya.
Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda.
Hal inilah yang menurutnya kurang adil. Bukan hanya itu, dia berpendapat, tukin PNS sejatinya membuat gaya hidup berubah.
Sebelum ada kebijakan tukin, PNS merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asal tidak hidup glamor.
Namun, belakangan ini, setelah ada kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS yang bertambah tinggi pengeluarannya.
"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," ungkapnya.

Akankah Tukin Benar-benar Dirombak?
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, tak secara lugas mengatakan soal perombakan tukin PNS.
Menurut Averrouce, saat ini Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).
RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.
"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce dilansir dari Kompas.com.
Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.
"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.
Gaji dan Tunjangan yang Didapat PNS
Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS beserta tukin yang diperoleh:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
- Tunjangan PNS
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.