Boyong Pasukan Biru Bersihkan Saluran Air Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Terbukti Langgar Disiplin ASN
Inspektorat DKI merekomendasikan Kepala Dinas SDA untuk memberikan sanksi kepada Mustajab.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Inspektur DKI Jakarta, Syaefullah Hidayat mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat, Mustajab, yang boyong pasukan biru untuk membersihkan saluran air perumahan di Bekasi, Jawa Barat.
Inspektorat DKI pun sudah merekomendasikan Kepala Dinas SDA untuk memberikan sanksi kepada Mustajab.
“Sudah selesai melakukan pemeriksaan dan laporannya sudah saya sampaikan, termasuk rekomendasi (sanksi) kepada Kepala Dinas SDA,” ucap Syaefullah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Rekomendasi sanksi diberikan lantaran Mustajab terbukti melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kami sudah rekomendasikan kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah-langkah sesuai aturan,” ujarnya.
Aturan yang dijadikan rujukan untuk pemberian sanksi kepada Mustajab ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Jadi mengenai sanksi disiplin pegawai itu diatur dalam PP 94, artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan, itu juga harus hati-hati,” ujarnya.
“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya,” tambahnya menjelaskan.
Meski demikian, Syaefullah tak menjelaskan lebih detail terkait rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Mustajab.
Penjatuhan sanksi, lanjut Mustajab, sepenuhnya menjadi kewenangan atasan langsung Mustajab atau dalam hal ini Kepala Dinas SDA.
Baca juga: Kasudin SDA Jakpus Mustajab Bakal Kena Sanksi Disiplin Buntut Boyong Pasukan Biru ke Bekasi
“Posisi Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kami rekomendasikan kepada kepala dinas untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” tuturnya.
“Sekarang tinggal pelaksanaan rekomendasi Inspektorat oleh dinas terkait,” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.