Pemilu 2024

Jelang Pilkada 2024, Camat dan Pejabat di Tangsel Ketahuan Masuk Ormas Sayap Partai

Gawat, sejumlah pejabat Pemkot Tangsel masuk ormas sayap partai jelang Pemilu 2024. Netralitasnya dipertanyakan.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar upacara hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia (RI), secara terbatas di pelataran kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pesta demokrasi 2024, sejumlah pejabat Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) justru terindikasi tidak netral dengan menjadi anggota ormas sayap partai.

Bahkan pejabat yang dimaksud levelnya sampai lurah, kepala bidang di organisasi perangkat daerah atau OPD hingga camat.

Sebagai pemimpin di wilayah seperti camat dan lurah tentu hal itu meresahkan.

Bawaslu Tangsel mengidentifikasi potensi pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) itu sebagai kerawanan jelang Pemilu termasuk Pilkada Tangsel 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat menghadiri rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangsel, di Hotel Grand Zuri, Serpong, Jumat (28/7/2023).

Mulanya, Acep memaparkan sejumlah kerawanan pada Pemilu 2024 yang telah diidentifikasi Bawaslu Tangsel.

Pertama adalah tentang alat peraga sosialisasi atau APS yang sudah ramai bertebaran di Tangsel dan meresahkan warga karena dipasang di tempat umum bahkan fasilitas publik.

"Pemilu ini ada beberapa titik rawan. Pertama soal APS, sekarang bertebaran di mana-mana. Kita dapat komplainan masyarakat, tapi bukan ranah kita, ranah pemkot, trantib dan Dinas LH," kata Acep.

Selain itu terkait data pemilih di Tangsel yang belum sempurna.

Menurut Acep, belum seluruh warga Tangsel berusia 17 tahun ke atas atau sudah memenuhi persyaratan, terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

"Kedua soal data pemilih, DPT kan sudah ditetapkan. Tapi masih banyak masyarakat yang belum masuk. Ini kan kerawanan yang sangat penting termasuk kotak suara. Kalau mereka datang pas pencoblosan bagaimana," kata Acep.

Ketiga adalah soal administrasi para bacaleg yang didaftarkan partai ke KPU belum diterima Bawaslu.

Menurutnya, kelengkapan administrasi seperti ijazah dan dokumen kesehatan rawan tak lengkap.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep membeberkan mengenai pemungusan suara ulang (PSU), di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kamis (10/12/2020). Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kamis (10/12/2020).
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep membeberkan mengenai pemungusan suara ulang (PSU), di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kamis (10/12/2020). Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kamis (10/12/2020). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Selain itu, Bawaslu memetakan potensi kecurangan suara partai menjadi suara caleg saat pencoblosan juga sebagai kerawanan.

Menurutnya hal itu berpotensi besar terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved