Pemilu 2024

Jelang Pilkada 2024, Camat dan Pejabat di Tangsel Ketahuan Masuk Ormas Sayap Partai

Gawat, sejumlah pejabat Pemkot Tangsel masuk ormas sayap partai jelang Pemilu 2024. Netralitasnya dipertanyakan.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar upacara hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia (RI), secara terbatas di pelataran kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (17/8/2020). 

"Terlebih, kecurangan yang dilakukan penyelenggara, banyak jenisnya, dengan mengurangi suara parpol kepada caleg. Itu juga masih menjadi mitigasi kita. Agar KPU dalam memberikan bimtek kepada KPPS jangan tiga atau lima orang tapi semuanya," paparnya.

Terakhir adalah soal netralitas ASN di Pemilu 2024.

Acep blakblakan mendapati sejumlah pejabat Pemkot Tangsel terafiliasi ormas sayap partai.

Pihaknya mengku mendapat data tersebut dari unggahan para pejabat itu dari media sosial facebook.

"ASN, mengimbau kepada ASN baik TKS (Tenaga Kerja Sukarela) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah masuk ormas parpol segera keluar sebelum dipanggil Bawaslu," Acep mengingatkan.

"Catatan Bawaslu sih banyak, puluhan sih enggak sampe. Ada lurah yang masih masuk sayap partai politik, ada camat, ada kabid," imbuh Acep.

Acep mengaku mendapati para pejabat itu mengunggah sendiri foto deklarasi hingga pelantikan masuk sayap partai di Facebooknya.

"Di FB mereka, mereka itu kan senang ya posting ketika deklarasi, pelantikan," pungkasnya.

Sementara, Asisten Daerah 1 atau Asda 1 Tangsel, Dadang Raharja, mengatakan, pihaknya baru mengetahui hal ada lurah hingga camat di Tangsel yang masuk sayap partai.

"Saya justru baru dengar malah," kata Dadang.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Net)

Dadang pun mengaku akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan Bawaslu.

Ia  memastikan, jika benar ada pejabat atau ASN Tangsel yang masuk ormas sayap partai dia harus keluar.

"Yang jelas kalau ada ASN yang masuk ormas sayap partai yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada harus mengundurkan diri. Dia harus pilih salah satu," kata Dadang.

"Dia akan menerima konsekuensi atau sanksinya. Nanti dilihat berat atau ringannya sanksi itu sesuai Undang-Undang ASN dari teguran sampai pemecatan," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved