Kasus Jual Beli Ginjal, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru dari Imigrasi, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru kasus PPO jual beli ginjal skala internasional. Kombes Hengki sebut tersangka yakni petugas imigrasi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal berskala internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tiga tersangka itu merupakan petugas imigrasi.
"Di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Hengki kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Hengki menjelaskan, penetapan tiga tersangka baru itu adalah hasil pengembangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus," ujar dia.
Perburuan polisi untuk menangkap sindikat perdagangan ginjal internasional ternyata tak berjalan mulus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik mulanya mendapatkan informasi tentang keberadaan 14 WNI di Kamboja.
Ke-14 WNI itu terdiri dari pelaku dan korban TPPO yang hendak melakukan praktik transplantasi ginjal.
"Misi pertama adalah bagaimana menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi (ginjal) itu, mencegah," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Namun, sambung Hengki, informasi tentang keberadaan para pelaku dan korban TPPO itu bocor.
"Ternyata sampai sana ini bocor, ditambah lagi birokrasinya sangat sulit di Kamboja," ujar dia.

Setelahnya, sindikat TPPO ini langsung membawa para pendonor ginjal keluar dari rumah sakit dan diinapkan di hotel dekat Bandara Pnom Penh.
"Kemudian disewakan mobil kendaraan untuk jalan darat ke Vietnam, dari Vietnam baru ke Malaysia, Malaysia ke Bali," ungkap Hengki.
Pada akhirnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap sindikat TPPO ini di Surabaya, Jawa Timur.
"Begitu sampai ke Indonesia, tim dari Kamboja, tim Jatanras langsung tangkap di Surabaya," ucap Hengki.
Oknum polisi berinisial Aipda M alias D turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal internasional.
Bersama 11 tersangka lainnya, Aipda M telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hengki mengatakan, Aipda M menjanjikan kasus perdagangan ginjal ini tidak akan diselidiki.
"Menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Sebagai imbalannya, sambung Hengki, Aipda M mendapatkan bayaran ratusan juta Rupiah dari sindikat perdagangan ginjal.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta," ungkap dia.
Selain itu, Hengki menyebut Aipda M juga berperan membantu sindikat dengan menghalangi proses penyidikan.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ujar Hengki.
Tak hanya oknum polisi, perdagangan ginjal internasional ini juga melibatkan pegawai imigrasi berinisial AH.
AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai Bali.
"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tutur Hengki.
Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Secara keseluruhan, korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.