Kasus 7 Bulan Lalu, Pemprov DKI Hari Ini Baru Panggil Provider Kabel yang Jerat Leher Mahasiswa

Dinas Bina Marga panggil provider pemilik kabel fiber optik menjuntai di Jalan Antasari, yang menjerat leher seorang mahasiswa hingga tak bisa bicara.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kabel serat optik 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga memanggil provider pemilik kabel fiber optik menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan yang menjerat leher seorang mahasiswa hingga tak bisa bicara.

Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2023 lalu dan kasus ini baru jadi sorotan setelah keluar korban buka suara ke publik.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri mengatakan, pihaknya pun baru menindaklanjuti kasus ini lantaran tak ada informasi yang diperoleh pihaknya selama tujuh bulan terakhir ini.

“Hari ini kami lakukan konfirmasi ke pemilik Balik Tower terkait kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan Bali Tower,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

“Karena waktu kejadian itu sama sekali tidak ada informasi ke Pemprov DKI, tidak ada ke Dinas Bina Marga,” sambungnya.

Adapun pemanggilan dilakukan guna memastikan kabel menjuntai yang menjerat leher mahasiswa itu benar milik Bali Tower.

Selanjutnya, Pemprov DKI bakal minta pertanggungjawaban Bali Tower untuk segera merapikan kabel udara yang dimilikinya supaya tak membahayakan pengguna jalan.

“Hari ini kami lakukan konfirmasi ke pemilik Balik Tower terkait kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan Bali Tower,” ucap Syamsul Bakhri.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengaku tak akan segan memberikan sanksi tegas pihak pihak provider tak kunjung membenahi kabel menjuntai tersebut.

“Kalau memang tidak bisa dirapihkan, tidak bisa dilakukan penataan, ya kami sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

“Pertama, kami beri teguran, peringatan tertulis, dan bila tidak juga melakukan penataan, kami putus kabel yang menjuntai itu,” tambahnya menjelaskan.

Korban Siap Tembuh Jalur Hukum 

Ayah Sultan Rif'at Alfatih (20), Fatih, berencana melaporkan perusahaan kabel optik, PT BT, ke Polda Metro Jaya.

Sultan mengalami kecelakaan gara-gara kabel menjuntai hingga membuat lehernya terjerat. Akibat kecelakaan itu, Fatih tidak dapat berbicara.

"Rencana minggu depan saya laporkan PT BT ke Polda Metro Jaya bila mereka belum juga kooperatif," kata Fatih kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved