Sempat Viral, Kasus Persekusi Warga di Jakbar Segera Disidangkan
Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan pengurus RW di Jakarta Barat segera dilaksanakan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TRBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat segera melangsungkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan pengurus RW 11 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Jakarta Barat, sidang perdana kasus tersebut bakal digelar pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Persidangan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja, PN Jakarta Barat, dimulai pukul 10.00 WIB.
Empat terdakwa kasus tersebut adalah Hendra Santoso mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama Ketua RT 01, Amir Hasan, hingga Benny Oktafian Jacup yang juga pengurus rw.
“Yah betul sebentar lagi akan dilakukan sidang perdananya,” kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
Diketahui, kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga komplek Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021 lalu.
Kericuhan ini dipicu lantaran Candy kesel karena sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang meminta uang renovasi rumahnya, dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumah dia.
Padahal ijin IMB dari Pemprov DKI sudah lama keluar.
Sempat dilaporkan ke Lurah, Camat, hingga Walikota Jakarta Barat namun tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya Candy melaporkan kejadian ini ke Polisi dengan puncaknya 17 satpam diamankan Polres Metro Jakarta Barat usai video persekusi ke Candy viral kala itu.
Selain itu, dalam perjalananya Perwira Reskrim Polres Metro Jakarta Barat IPTU De sempat dinyatakan bersalah oleh Bid Propam Mabes Polri lantaran diduga menghalangi proses penyidikan dan menghilangkan barang bukti.
Kajari sendiri beralasan lamanya proses dari laporan, penyidikan, pemberkasaan hingga ke tahap persidangan karena beberapa kali pihaknya meminta pihak polres melengkapi berkas.

Barulah setelah dianggap layak, proses pengajuan penjadwalan diberikan kepada Pengadilan.
Ditemui terpisah, Candy mengatakan dirinya masih trauma dengan kasus ini sekalipun sudah dua tahun berselang.
Ini terbukti dengan dirinya masih belum menempati rumah itu sekalipun proses renovasi selesai.
“Takut masih ada sikap diskriminatif aja,” katanya.
Candy mengharapkan dari persidangan nantinya dapat diungkap tokoh intelektual yang ada selama.
Ia juga berhara kejadian menjadi pembelajaran semua pihak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
SISI Lain Noel Ebenezer Kerap Main Catur Saat Senggang, Kini Salah Langkah Minta Jatah Ducati |
![]() |
---|
PB SEMMI Anggap Keputusan Prabowo Copot Noel Ebenezer Langkah Tegas Dukung KPK |
![]() |
---|
Tinggalkan Jejak yang Sama, Diduga Satu Sindikat Panen 4 Motor dari 2 Lokasi Berdekatan di Jakbar |
![]() |
---|
Awas Modus Baru! Lansia di Jakarta Barat Pura-pura Tertabrak untuk Peras Pengendara Mobil |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Kembangan Jakarta Barat: Jalanan Berlumpur, Banyak Pemotor Jatuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.