Pria Tewas Dianiaya Sekuriti Ancol

4 Sekuriti Ancol Bawa Pria yang Dituduh Maling Keliling Pakai Mobil, Korban Berujung Tewas

Hasanuddin (42), korban penganiayaan empat sekuriti tempat wisata Ancol Taman Impianbsempat dibawa keliling pakai mobil sebelum tewas.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto ilustrasi pengeroyokan dan Mobil jenazah yang membawa Hasanuddin (42). Hasanuddin (42), korban penganiayaan empat sekuriti tempat wisata Ancol Taman Impianbsempat dibawa keliling pakai mobil sebelum tewas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Hasanuddin (42), korban penganiayaan empat sekuriti tempat wisata Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara sempat dibawa keliling oleh para pelaku sebelum tewas.

Dalam kondisi lemas, tubuh Hasanuddin dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Gran Max oleh para pelaku dan dibawa keliling sebelum akhirnya tutup usia.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menuturkan, para pelaku membawa tubuh korban dalam mobil setelah selesai menganiaya yang bersangkutan.

"Sesudah penganiayaan korban sudah lemas, ada terpikirkan dari para pelaku ini untuk melepaskan, bahasa dari mereka itu melepaskan, dibawa lah korban ke mobil Gran Max, mobil operasional," ucap Gustiyana, Senin (31/7/2023) malam.

Pada saat membawa tubuh korban, para pelaku panik lantaran mobil mereka sempat mogok di Jalan Lodan Raya.

Alhasil, para pelaku pun mendorong mobil itu masuk kembali ke dalam kawasan Ancol untuk mencari tempat aman dari pantauan warga.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan soal penganiayaan oleh sekuriti Ancol hingga membuat korban tewas.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan soal penganiayaan oleh sekuriti Ancol hingga membuat korban tewas. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Mereka putar balik ada jalur di sebelah kiri di (restoran) Jimbaran, ada jalur kecil dia masuk ke sana menggunakan mobil itu," ucap Gustiyana.

"Sesampai di sana diparkir, dicek kembali keadaan si korban ternyata sampai di sana sudah dibangunkan tidak sadarkan diri, panik lah mereka," sambungnya.

Mengetahui korban sudah tak sadarkan diri, para pelaku akhirnya menelepon kepala sekuriti mereka.

Kepala sekuriti sudah memerintahkan para pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit, namun karena panik hal itu tidak dilakukan.

Dalam keadaan panik, para pelaku membawa kembali mobil berisi tubuh korban yang sudah tewas itu ke pos sekuriti Ancol.

Penganiayaan ini akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Pademangan.

Mobil jenazah yang membawa Hasanuddin (42), korban tewas penganiayaan empat sekuriti Ancol Taman Impian.
Mobil jenazah yang membawa Hasanuddin (42), korban tewas penganiayaan empat sekuriti Ancol Taman Impian. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap empat pelaku dan memeriksanya.

Keempat pelaku kini sudah dijadikan tersangka, masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).

Gustiyana menuturkan, para pelaku menganiaya Hasanuddin karena mencurigai yang bersangkutan telah melakukan pencurian.

Pelaku pertama yang melakukan penganiayaan ialah P.

"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana.

Pelaku kedua, H, menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya.

Ada juga pelaku K yang menganiaya korban dengan kabel.

"Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali," ucap Gustiyana.

Pelaku terakhir yang menganiaya korban ialah S.

Penganiayaan oleh S dilakukan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.

"Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai," sambung Gustiyana.

Setelah melakukan penganiayaan hingga membuat korban lemas, para pelaku pun membawa Hasanuddin ke dalam mobil.

Para pelaku yang panik membawa tubuh korban yang lemas keliling kawasan Ancol.

Namun, korban yang sudah lemas akhirnya meninggal dunia di dalam mobil.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Mereka terancam 12 tahun penjara," ucap Gustiyana.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved