Pria Tewas Dianiaya Sekuriti Ancol
4 Sekuriti Ancol yang Aniaya Pria Sampai Tewas Ternyata Tak Jalankan Perintah Atasan, Apa Itu?
Empat sekuriti Ancol penganiaya pria yang dituduh maling hingga tewas ternyata tidak menjalankan perintah atasan, apa itu?
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Empat sekuriti Ancol tersangka penganiayaan maut terhadap pria bernama Hasanuddin (42) tidak mematuhi arahan pimpinannya pada saat kejadian Sabtu (29/7/2023) lalu.
Meski sudah disuruh kepala sekuriti Ancol untuk membawa korban ke rumah sakit, para pelaku tetap tidak menjalankannya.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengungkapkan, ketika korban sudah lemas pascapenganiayaan, para pelaku panik dan membawa tubuhnya keliling menggunakan mobil.
Saat itu lah di tengah kepanikannya, para pelaku menelepon pimpinan mereka.
"Akhirnya karena sudah pusing tidak tahu melakukan apa akhirnya dia menelpon chief security (kepala sekuriti)," ungkap Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Senin (31/7/2023).
Gustiyana mengatakan, para pelaku enggan membawa korban ke rumah sakit karena ketakutan menghadapi konsekuensi atas apa yang mereka lakukan.
Namun, setelah berjam-jam berdiskusi, para pelaku akhirnya menyerah dan berniat mengakui perbuatan mereka.
"Awalnya pelaku melaporkan bahwa si korban ini pingsan chief security memerintahkan untuk dibawa ke rumah sakit memberikan pertolongan pertama," ucap Gustiyana.
"Karena mereka takut membawa si korban ini ke rumah sakit karena diduga sebagai korban tindak pidana, mereka diamkan dari pukul 17.00 WIB sampai 19.30 WIB," sambungnya.
Tubuh Lemas Korban Dibawa Keliling Menggunakan Mobil

Korban pun dinyatakan meninggal di dalam mobil saat tubuhnya dibawa keliling oleh para pelaku.
Dalam kondisi lemas setelah dianiaya, tubuh Hasanuddin dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Gran Max oleh para pelaku dan dibawa keliling sebelum akhirnya tutup usia.
"Sesudah penganiayaan korban sudah lemas, ada terpikirkan dari para pelaku ini untuk melepaskan, bahasa dari mereka itu melepaskan, dibawa lah korban ke mobil Gran Max, mobil operasional," ucap Gustiyana.
Pada saat membawa tubuh korban, para pelaku panik lantaran mobil mereka sempat mogok di Jalan Lodan Raya.
Alhasil, para pelaku pun mendorong mobil itu masuk kembali ke dalam kawasan Ancol untuk mencari tempat aman dari pantauan warga.
"Mereka putar balik ada jalur di sebelah kiri di (restoran) Jimbaran, ada jalur kecil dia masuk ke sana menggunakan mobil itu," ucap Gustiyana.
"Sesampai di sana diparkir, dicek kembali keadaan si korban ternyata sampai di sana sudah dibangunkan tidak sadarkan diri, panik lah mereka," sambungnya.
Mengetahui korban sudah tak sadarkan diri, para pelaku akhirnya menelepon kepala sekuriti mereka.
Kepala sekuriti sudah memerintahkan para pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit, namun karena panik hal itu tidak dilakukan.
Dalam keadaan panik, para pelaku membawa kembali mobil berisi tubuh korban yang sudah tewas itu ke pos sekuriti Ancol.
Penganiayaan ini akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Pademangan.
Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap empat pelaku dan memeriksanya.
4 Sekuriti Aniaya Korban Pakai Kabel hingga Tetesan Api

Keempat pelaku kini sudah dijadikan tersangka, masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).
Gustiyana menuturkan, para pelaku menganiaya Hasanuddin karena mencurigai yang bersangkutan telah melakukan pencurian.
Pelaku pertama yang melakukan penganiayaan ialah P.
"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana.
Pelaku kedua, H, menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya.
Ada juga pelaku K yang menganiaya korban dengan kabel.
"Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali," ucap Gustiyana.
Pelaku terakhir yang menganiaya korban ialah S.
Penganiayaan oleh S dilakukan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.
"Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai," sambung Gustiyana.
Setelah melakukan penganiayaan hingga membuat korban lemas, para pelaku pun membawa Hasanuddin ke dalam mobil.
Para pelaku yang panik membawa tubuh korban yang lemas keliling kawasan Ancol.
Namun, korban yang sudah lemas akhirnya meninggal dunia di dalam mobil.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Mereka terancam 12 tahun penjara," ucap Gustiyana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.