Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan
Tinggal Serumah, Anak Bunuh Ayah Tiri Pakai Pisau Dapur Gara-gara Kupingnya Panas Dihina Setiap Hari
FO nekat membunuh ayah tirinya gara-gara kupingnya panas setiap hari dihina. FO tinggal bersama ayah tirinya di Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Tersangka pembunuhan FO nekat membunuh ayah tirinya sendiri Cecep Riyana (66) karena kupingnya panas sering dihina setiap hari.
Setelah bertahun-tahun tinggal dalam satu atap, FO yang sudah tak tahan akan hinaan ayah tirinya akhirnya meluapkan emosinya secara membabi-buta.
Pada Sabtu (22/7/2023) lalu, FO nekat membunuh Cecep yang sedang tertidur di rumahnya di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menggunakan sebilah pisau, FO mendekati tubuh sang ayah tiri dan melakukan penusukan berkali-kali.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, pembunuhan ini awalnya diketahui ketika ada laporan bahwa korban sudah tak bernyawa di dalam rumahnya.
Saat itu, warga melaporkan korban sudah bersimbah darah di dalam rumahnya.
Polisi pun mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kita menggunakan metode scientific investigation," ucap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Hasil penyelidikan, ternyata korban tewas dibunuh anak tirinya.
Hal itu terlihat dari pencocokan darah dan DNA di tempat kejadian perkara yang mengarah ke FO.
Selain itu, dari tubuh korban juga didapati 11 luka tusukan.
"Ada kekerabatan di antara pelaku dan tersangka. Korban ini merupakan ayah tiri dari tersangka FO," ucap Gidion.
Penyelidikan lalu berlanjut kepada pengejaran pelaku.
Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.
"TKP di rumah korban, tersangka ditangkap di taman 1 kali 24 jam," ucap katanya.
Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan.
Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.