Artis Karenina Tersandung Narkoba

Tahan Tangis Karenina Anderson Minta Maaf Ditangkap Gara-gara Narkoba, Singgung Teman Masih Terjerat

Artis Karenina Maria Anderson menyinggung teman-temannya yang masih terjerat narkoba saat minta maaf di Polres Metro Jakarta Selatan.

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Artis Karenina Anderson berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). (1) 

Setelah memastikan informasi di lapangan, polisi menangkap Karenina di rumahnya Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2023) sekitar pukul 22.15 WIB.

Polisi lanjut menggeledah dan menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di rumah Karenina.

Sebuah ganja yang polisi dapatkan, ditaruh di bungkus rokok Marlboro.

Terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram," ungkap Ardhy.

Barang bukti lainnya yang polisi dapatkan adalah satu linting ganja seberat 0,3 gram dari dalam laci kamar Karenina.

Karena rupanya sempat mencoba ganja tesebut di dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan.

Artis Karenina Anderson berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Artis Karenina Anderson berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Di depan penyidik, Karenina mengaku mendapatkan gratisan ganja tersebut dari seseorang berinisial P.

Menurut Ardhy, barang haram yang dikonsumsi Karenina sejatinya dibeli P.

P kemudian meminta Karenina mencoba ganja pemberiannya.

Penyidik masih memburu P dan namanya sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karenina disangka dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved