Awal Depresi, Terkuak Masa Lalu Kelam Dibalik Perkara Ibu ODGJ Bunuh Putrinya Usia 7 Tahun di Sumsel
Terkuak masa lalu kelam di balik perkara ibu penderita ODGJ berinisial YA (35) yang membunuh putri kandungnya di Sumatera Selatan, Rabu (2/8/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Terkuak masa lalu kelam di balik perkara ibu penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial YA (35) yang membunuh putri kandungnya di Sumatera Selatan, Rabu (2/8/2023).
Korban berinisial PN (7) yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar ditemukan tak bernyawa oleh paman sekaligus kakak pelaku, Menri (42).
Masa lalu pelaku diduga menjadi pemicu YA mengalami ODGJ. Kanit PPA Satreskrim Polres PALI Ipda Dayen mendapatkan keterangan dari keluarga pelaku terkait ODGJ yang diderita YA.
YA mulai mengalami depresi setelah kedua anaknya meninggal dunia. Kemudian, persoalan lainnya yakni YA diceraikan suaminya.
"Pelaku ini punya lima anak, dua sudah meninggal, dua ikut suami dan yang kecil ikut sama dia. Menurut cerita keluarga pelaku mulai mengalami depresi pasca anaknya meninggal dan pisah sama suaminya," kata Ipda Dayen.
Selain itu, YA juga pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
Ipda Dayen mengakui adanya tanda-tanda pelaku menderita ODGJ. Hal itu terlihat saat YA berbicara ngawur ketika mengobrol.

Polisi pun telah membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang, Kamis (3/8/2023).
Selama perjalanan, pelaku tidak banyak bicara dan lebih banyak beristirahan di dalam mobil.
"Kami sudah membawa yang bersangkutan ke RSJ, beliau juga pernah dirawat di RSJ dua tahun yang lalu, " kata Dayen.
"Memang dari pembicaraannya ngawur, keliatan kalau dia ini memang gangguan jiwa. Tapi selama perjalanan dia hanya tertidur, " sambungnya.
Temuan Jasad
Diketahui, kakak pelaku bernama Menri (42) merupakan orang pertama yang menemukan jasad keponakannya di dalam rumah.
Kondisi PN (7) saat itu dalam keadaan tengkurap.
Saat itu, Menri pulang dari mengambil makanan sapi menjelang Maghrib dan melihat pintu toko tempat korban tinggal bersama ibunya terbuka.
Kemudian Menri masuk kedalam rumah dan melihat korban terbaring posisi tengkurap.
Lalu, Menri membangunkan korban karena waktu karena sudah menjelang Maghrib.

"Melihat korban dibangunkan tidak bangun, Menri membalik tubuh korban dan melihat wajah korban pucat dan sudah tidak bernyawa," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Polsek Penukal Abab IPTU Arzuan.
Selanjutnya Menri meminta tolong kepada warga sekitar dan pelaku saat itu ada di kamar untuk sholat magrib.
"Saat ditanya warga kepada pelaku dimana PN? Pelaku menjawab Jatuh dekat kompor dan meninggal," ucapnya
Kemudian korban dibawa ke puskesmas Air Itam.
Adanya laporan pembunuhan tersebut, Polsek Penukal Abab dan Unit INAFIS Satreskrim Polres Pali mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
"Kasus tersebut sekarang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres PALI, sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman, memeriksa saksi-saksi," katanya.
IPTU Arzuan mengatakan, korban merupakan anak kandung dari pelaku dan tinggal serumah.
"Pelaku merupakan Ibu kandung korban dan pelaku mengalami gangguan jiwa dan pelaku pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Palembang," ujarnya.
Dari informasi beredar dari pihak keluarga yang tidak bersedia disebutkan namanya, bahwa pelaku YA ini sudah 7 tahun mengalami sakit gangguan jiwa.
Pihak keluarga juga sudah mengajak pelaku berobat kemana-mana, tapi tak kunjung sembuh.
Pelaku sudah pisah ranjang dengan suami tapi belum bercerai dan suaminya masih memberikan nafkah kepada pelaku dan anak-anaknya.
Pelaku memiliki 3 orang anak yang masi duduk, anak nya pertama kelas 2 SM, kedua kelas 5 SD, dan anaknya yang ketiga PN (7) yang menjadi korban pembunuhan duduk di kelas 1 SD.
Pihak keluarga juga telah memaklumi atas kondisi kejiwaan pelaku, karena ketika di ajak bicara omongannya sudah ngawur.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ibu Bunuh Anak Kandung di PALI, Kondisi Terkini Pelaku, Terungkap Sebab Korban Jadi ODGJ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.