Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
PEKAN DEPAN Mario Dandy Hadapi Tuntutan Jaksa atas Dosa-dosanya Terhadap David Ozora
Mario Dandy memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa kasus penganiayaan berencana David Ozora bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/8/2023) mendatang.
Sidang Mario Dandy nanti akan dipimpin hakim ketua Alimin Ribut Sujono.
"Selanjutnya kita tuntutan, kami jadwalkan pada Kamis, 10 Agustus 2023," kata Alimin di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Sepertinya bekas luka yang ada di otak tersebut akan tetap permanen
Pada sidang hari ini, tim kuasa hukum terdakwa Shane Lukas menghadirkan dua saksi meringankan.
Salah satunya adalah kekasih Shane Lukas, Melianti Agustina.
Selain itu, kuasa hukum Shane juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Al-Azhar Supardji Ahmad.
Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang beredar dan viral di media sosial, Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario Dandy memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas, untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat jahat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario Bikin David Jalan Oleng ke Kiri

Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dkk membuat David Ozora harus dirawat di rumah sakit selama hampir dua bulan.
Saking beratnya luka yang dialami membuat mengalami David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) atau cedera otak traumatis yang membuat jalannya tak seimbang atau oleng dan fungsi otaknya tidak bisa pulih 100 persen.
Hal itu disampaikan dokter Yeremia Tatang dari RS Mayapada Kuningan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Yeremia menjelaskan, adanya kerusakan saraf pada otak David Ozora terungkap setelah pihaknya melakukan Magnetic Resonance Imaging atau MRI untuk memastikan bahwa korban mengalami DAI.
Dari pemeriksaan MRI ditemukan ada bercak putih pada MRI di daerah otaknya
Adapun DAI adalah jenis dari cedera otak traumatik yang tergolong sebagai salah satu cedera otak yang paling parah.
Bercak putih itu, kata dia, ada di bagian corpus callosum atau jembatan yang menghubungkan antara otak kanan dan kiri manusia.

Selang beberapa waktu kemudian, Yeremia mengaku kembali memeriksa kondisi David dengan cara MRI. Ternyata, bercak putih tersebut masih ada, namun ukurannya relatif berkurang.
“Sepertinya bekas luka yang ada di otak tersebut akan tetap permanen,” ucap Yeremia.
Akibat bercak putih di jembatan otak itulah, Yeremia menambahkan, berdampak pada kondisi David saat ini yang ketika berjalan tidak seimbang atau oleng ke sebelah kiri.
“Kondisi (David) jalannya belum seimbang. Jadi, pada beberapa meter tampak oleng ke sisi sebelah kiri,” kata Yeremia.
Selain itu, kata Yeremia, fungsi kognisinya belum kembali seperti semula. Kemudian, ada gejala eksplosif yang muncul atau emosi yang meledak-ledak.
Yeremia mengaku pernah mengajak David untuk makan. Namun, yang terlontar dari mulut David perkataan bernada emosi.
“Contohnya pada saat saya bicara sama dia, saya gangguin sedikit ‘yuk makan yuk’, (kata David) ‘diam kau’,” ujar Yeremia.
Ia menambahkan, hal itu terjadi karena ada gejala kognisi yang muncul akibat kerusakan yang ada pada jembatan otak David tersebut.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.