Eksekusi Rumah Guruh Soekarno Putra Ditunda, Pihak Susy Angkawijaya Kecewa Tak Ada Aparat Keamanan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Kamis (3/8/2023).

Situasi yang tidak kondusif lantaran rumah Guruh dijaga banyak massa menjadi penyebab ditundanya eksekusi.

Penundaan eksekusi itu membuat pihak Susy Angkawijaya yang bersengketa dengan Guruh merasa kecewa.

"Dari pihak klien saya Bu Susy tentunya sangat kecewa ya, tentunya dari pihak klien kami kecewa," kata pengacara Susy, Jhon Redo, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Jhon menyayangkan tidak ada aparat keamanan di hari pelaksanaan eksekusi rumah Guruh.

"Eksekusi pengosongan dari pengadilan tertunda karena tidak ada pengamanan dari aparat keamanan," ujar dia.

Ia berharap pihak Guruh dapat secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada kliennya.

"Ini kan persoalan hukum perdata biasa yang merupakan suatu rangkaian dari 2011 sampai sekarang jual beli itu sudah sempurna hak milik sudah berbalik nama, tapi klien kami belum juga dapat menempati rumah tersebut," ucap Jhon.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan juru sita telah berada di lokasi sejak pukul 09.00 WIB.

Namun, juru sita tidak dapat memasuki rumah Guruh Soekarnoputra.

"Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Djuyamto mengungkapkan, tidak ada aparat keamanan yang berjaga di objek eksekusi.

"Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujar dia.

Guruh Soekarnoputra merespon soal rumahnya di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terancam disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved