Pihak Susy Angkawijaya Tawari Guruh Soekarnoputra Buy Back Rumahnya Rp 50 M

Saat mediasi dalam persidangan, sambung Jhon, hakim juga sempat bertanya kepada Guruh soal nominal penawaran buy back rumah tersebut.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribunnews/Herudin
Rumah Guruh Soerkarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai ratusan miliar rupiah yang jadi sengketa dengan Susy Angkawijaya dan hendak dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak Susy Angkawijaya mengaku pernah menawarkan opsi pembelian kembali atau buy back kepada Guruh Soekarnoputra.

Susy adalah pemenang gugatan atas rumah yang ditempati Guruh di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar. Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai

Pengacara Susy, Jhon Redo, mengatakan kliennya membuka diri jika Guruh ingin membeli kembali atau buy back rumah itu.

"Ibu Susi membuka diri seandainya rumah itu ingin dimiliki kembali oleh Pak Guruh, dengan cara dibeli ulang atau buy back. Waktu itu disepakati di harga Rp 50 miliar," kata Jhon saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Saat mediasi dalam persidangan, sambung Jhon, hakim juga sempat bertanya kepada Guruh soal nominal penawaran buy back rumah tersebut.

"Pada waktu pertemuan mediasi ditanya juga sama Pak Hakim Ketua, 'Pak Guruh apa mau ada penawaran?'. Kalau pengacara ya Rp 50 miliar. Ya sudah kapan, sampai sekarang juga nggak ada," ujar dia.

Ia menuturkan, kliennya tidak mempermasalahkan untuk melepas rumah tersebut jika Guruh membayar sesuai nominal yang telah disepakati.

"Pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar. Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai. Makanya hukum yang berjalan melalui eksekusi pengosongan," tutur Jhon.

Ia menjelaskan, sengketa rumah antara kliennya dan Guruh Soekarnoputra dinyatakan selesai setelah adanya putusan pengadilan.

"Sengketa rumah tuh tidak ada saat ini, sebetulnya sengketa sudah tidak ada lagi, sudah selesai oleh putusan pengadilan," kata Jhon.

Menurut Jhon, jual beli rumah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pejabat pembuat akta tanah dan notaris.

"Sudah balik nama kemudian diingkari, kemudian Pak Guruh melakukan gugatan, gugat menggugat sampai sekarang oleh pengadilan sudah tetap diputus incraht," ujar dia.

Dengan ada putusan pengadilan, sambung dia, rumah itu kini sudah menjadi milik Susy Angkawijaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved