Pihak Susy Angkawijaya Tawari Guruh Soekarnoputra Buy Back Rumahnya Rp 50 M

Saat mediasi dalam persidangan, sambung Jhon, hakim juga sempat bertanya kepada Guruh soal nominal penawaran buy back rumah tersebut.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribunnews/Herudin
Rumah Guruh Soerkarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai ratusan miliar rupiah yang jadi sengketa dengan Susy Angkawijaya dan hendak dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak Susy Angkawijaya mengaku pernah menawarkan opsi pembelian kembali atau buy back kepada Guruh Soekarnoputra.

Susy adalah pemenang gugatan atas rumah yang ditempati Guruh di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar. Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai

Pengacara Susy, Jhon Redo, mengatakan kliennya membuka diri jika Guruh ingin membeli kembali atau buy back rumah itu.

"Ibu Susi membuka diri seandainya rumah itu ingin dimiliki kembali oleh Pak Guruh, dengan cara dibeli ulang atau buy back. Waktu itu disepakati di harga Rp 50 miliar," kata Jhon saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Saat mediasi dalam persidangan, sambung Jhon, hakim juga sempat bertanya kepada Guruh soal nominal penawaran buy back rumah tersebut.

"Pada waktu pertemuan mediasi ditanya juga sama Pak Hakim Ketua, 'Pak Guruh apa mau ada penawaran?'. Kalau pengacara ya Rp 50 miliar. Ya sudah kapan, sampai sekarang juga nggak ada," ujar dia.

Ia menuturkan, kliennya tidak mempermasalahkan untuk melepas rumah tersebut jika Guruh membayar sesuai nominal yang telah disepakati.

"Pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar. Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai. Makanya hukum yang berjalan melalui eksekusi pengosongan," tutur Jhon.

Ia menjelaskan, sengketa rumah antara kliennya dan Guruh Soekarnoputra dinyatakan selesai setelah adanya putusan pengadilan.

"Sengketa rumah tuh tidak ada saat ini, sebetulnya sengketa sudah tidak ada lagi, sudah selesai oleh putusan pengadilan," kata Jhon.

Menurut Jhon, jual beli rumah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pejabat pembuat akta tanah dan notaris.

"Sudah balik nama kemudian diingkari, kemudian Pak Guruh melakukan gugatan, gugat menggugat sampai sekarang oleh pengadilan sudah tetap diputus incraht," ujar dia.

Dengan ada putusan pengadilan, sambung dia, rumah itu kini sudah menjadi milik Susy Angkawijaya.

"Jadi, (sebenarnya) tidak ada masalah lagi. Masalahnya hanya Pak Guruh tidak mau menyerahkan rumah itu kepada Bu Susy," tutur Jhon.

Ia mengatakan, kliennya kecewa dengan penundaan eksekusi rumah tersebut.

Situasi yang tidak kondusif lantaran rumah Guruh dijaga banyak massa menjadi penyebab ditundanya eksekusi.

Jhon pun menyayangkan tidak ada aparat keamanan pada saat juru sita PN Jakarta Selatan hendak melaksanakan eksekusi rumah Guruh.

Ia berharap pihak Guruh dapat secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada kliennya.

"Ini kan persoalan hukum perdata biasa yang merupakan suatu rangkaian dari 2011 sampai sekarang jual beli itu sudah sempurna hak milik sudah berbalik nama, tapi klien kami belum juga dapat menempati rumah tersebut," ucap Jhon.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan juru sita telah berada di lokasi sejak pukul 09.00 WIB.

Namun, juru sita tidak dapat memasuki rumah Guruh Soekarnoputra karena kondisi tidak kondusif," ujar Djuyamto.

Djuyamto mengungkapkan, tidak ada aparat keamanan yang berjaga di objek eksekusi.

"Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved