Sirkuit Ujian Praktik SIM C Terbaru Sudah Berlaku, Simak Syarat dan Biaya Bikinnya
Sirkuti ujian praktik SIM C terbaru sudah berlaku mulai hari ini, simak syarat serta biaya terbaru pembuatan SIM C 2023.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ujian praktik SIM C dengan skirkuit baru berlaku mulai hari ini, Senin (7/8/2023).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Sirkuit ujian yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini telah diubah menggunakan lintasan berbentuk S.
"Hari ini saya uji coba di beberapa kota dan hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak di 468 Satpas di Indonesia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa ujian pada lintasan baru tersebut sudah bisa diterapkan pada Senin (7/8/2023) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ia berharap, ke depannya seluruh Polres di tiap daerah bisa ikut serta menerapkan lintasan maupun tata letak (layout) seperti yang diterapkan pada Satpas Daan Mogot.
Dalam proses pembuatan SIM, pemohon nantinya akan melewati dua jenis ujian berupa ujian teori dan ujian praktik.
Lalu, bagaimana syarat dan berapa biaya pembuatan SIM C pasca-penggantian sirkuit?
Sebelum itu, ada baiknya mengetahui jenis-jenis SIM C untuk pengguna sepeda motor di Indonesia.
3 Jenis SIM C di Indonesia
Saat dikonfirmasi, Yusri Yunus mengatakan, persyaratan dan biaya untuk pembuatan SIM C masih tetap sama dan tidak ada perubahan meskipun ada perubahan pada ujian praktiknya.
"Tidak ada perubahan dan masih sama (untuk syarat dan biaya pembuatan SIM C)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Selain itu, penting diketahui bahwa saat ini SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Saat dikonfirmasi, Yusri Yunus mengatakan, persyaratan dan biaya untuk pembuatan SIM C masih tetap sama dan tidak ada perubahan meskipun ada perubahan pada ujian praktiknya.
"Tidak ada perubahan dan masih sama (untuk syarat dan biaya pembuatan SIM C)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).
Selain itu, penting diketahui bahwa saat ini SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Pelamar PPSU Kelurahan Karet Tengsin Jalani Tes Praktik Lapangan: Masuk Selokan hingga Panjat Pohon |
![]() |
---|
Sirkuit Indonesia Open 2025 Digelar di Jakarta, PBPI Fokus Jaring Atlet Terbaik untuk Masuk Timnas |
![]() |
---|
KUTUKAN Marc Marquez di MotoGP Mandalika Berlanjut: Motor Terbakar & Kecelakaan Hebat Bikin Trauma |
![]() |
---|
UPDATE Klasemen Terbaru MotoGP Jelang Balapan di Jerman: Sosok Ini Bisa Hancurkan Rekor Apik Marquez |
![]() |
---|
JADWAL Live MotoGP Jerman 2024 Hari Ini: Menanti Aksi Berani Jorge Martin, Kejutan Pecco Ditunggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.