Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja, Pastikan Penuhi Syarat Ini!

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja, Pastikan Penuhi Syarat Ini!

lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Simak 4 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, setelah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

Diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Meski begitu, Jaminan Hari Tua dapat juga dicairkan bila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja atau (PHK) juga berhenti bekerja karena mengundurkan diri ketika masih aktif bekerja.

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja karena mengundurkan diri, sebenarnya cukup mudah dilakukan.

Pencairan saldo JHT tersebut bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau secara online.

Namun, pastikan Kamu memenuhi semua persyaratan bila ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat beberapa syarat serta dokumen yang harus dilampirkan apabila ingin mengajukan permohonan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip laman resminya, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sekaligus, sebagian maksimal 10 persen, atau sebagian maksimal 30 persen.

Manfaat tersebut, dapat dicairkan secara sekaligus apabila peserta memenuhi beberapa syarat berikut ini, yakni :

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
  • Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia

Sementara saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta sudah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun. Pun demikian, manfaat ini hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jika Kamu sudah memenuhi beberapa kriteria di atas, maka pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan.

Caranya dengan melampirkan beberapa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk katagori peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun, dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Namun bila peserta merupakan pegawai yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK, maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah :

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved