Pelecehan Verbal Ketua RW

Banyak Staf Wanita yang Diduga Pernah Dilecehkan Ketua RW di Pluit, Cuma Seorang yang Berani Lapor

Ada dugaan korban pelecehan seksual secara verbal oleh ketua RW 06 Pluit tidak hanya RI (40) seorang.

|
Shuttershock via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Ketua RW di Pluit diduga melakukan pelecehan verbal ke sejumlah pemngurus RW perempuan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Ada dugaan korban pelecehan seksual secara verbal oleh ketua RW 06 Pluit tidak hanya RI (40) semata.

Diduga, selain RI, ada beberapa pengurus RW berjenis kelamin wanita yang juga pernah menerima telepon maupun pesan mesum atau pelecehan verbal dari ketua RW berinisial ST (72) yang kini sudah tersangka.

Dugaan tersebut diutarakan kuasa hukum RI, Steven Gono yang mendengar banyak keluhan serupa dari rekan-rekan kliennya.

"Jadi sebenarnya ada beberapa korban, tapi yang lain tidak berani speak up," ucap Steven kepada TribunJakarta.com, Sabtu (12/8/2023).

Menurut Steven, korban-korban lain yang diduga dilecehkan tersangka ST juga merupakan staf alias pengurus RW.

Sebagian bahkan sudah tidak bekerja karena tidak nyaman akan perlakuan cabul sang ketua RW.

"Ada juga yang sudah tidak bekerja, karena mungkin sudah tidak nyaman dan mungkin dapat tempat pekerjaan yang lebih baik," kata Steven.

Steven menambahkan, hanya RI yang berani untuk melaporkan kasus ini karena yang bersangkutan sudah ada konsultasi mendalam.

Lantaran sudah terlalu muak dan takut akan perangai ST, RI akhirnya menggandeng Steven untuk melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Jadi kenapa akhirnya klien saya berani speak up karena dia sudah konsultasi ke saya, akhirnya memutuskan kita laporkan," ucap Steven.

Laporan diajukan November 2022 setelah RI dua kali dilecehkan ST.

Pada Juli 2023, polisi menetapkan ST sebagai tersangka namun tak melakukan penahanan setelah merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan beleid itu, polisi tidak bisa menahan ST karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual yang terjadi pada Juni 2022 ini berawal saat tersangka menghubungi RI lewat sambungan telepon.

Tersangka saat itu melecehkan RI dengan modus berbicara mengenai proyek jalan rusak di wilayah RW 06 Pluit.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved