Teror Air Keras di Pulogadumg

Dendam Kesumat Tawuran, HA Siapkan Air Keras dari Rumah untuk Siram Pelajar SMK di Pulogadung

Antara MA dengan Abidzar saling kenal, namun  keduanya sempat terlibat tawuran sebelum penyiraman air keras terjadi di Jalan Pisangan Lama III

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Tangkapan layar rekaman CCTV detik-detik penyiraman air keras dilakukan kelompok pelajar terhadap pelajar SMK, Muhammad Abidzar (16; kiri bawah), di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - HA (17), pelajar pelaku penyiraman air keras terhadap pelajar SMK inial MA (16) di Pulogadung, Jakarta Timur, ternyata sudah direcanakan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan berdasar hasil pemeriksaan HI sudah menyiapkan air keras digunakan menyiram korban sejak dari rumah.

"Sebelumnya sudah disiapkan dari rumah. Ditaruh dari jok motor, pelaku yang diamankan baru satu orang," kata Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

Dari hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), HA alias I yang diamankan pada Jumat (11/8/2023) melakukan penyiraman air keras kepada MA karena motif dendam.

Antara HA dengan MA saling kenal, namun  keduanya sempat terlibat tawuran sebelum penyiraman air keras terjadi di Jalan Pisangan Lama III pada Selasa (8/8/2023).

"Motif terhadap kejadian ini adalah dendam. Jadi sebelumnya antara pelaku dan korban tawuran dulu, sebelum kejadian ini. Tawuran, ejek-ejekan, terjadilah kasus penyiraman," ujarnya.

Fanani menuturkan dalam kasus ini penyidik Unit PPA mengamankan barang bukti berupa botol mineral yang digunakan sebagai wadah untuk menyiramkan air keras, dan seragam sekolah.

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun kini tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelajar lain yang berperan mengemudikan motor dinaiki HA saat kejadian.

"Disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tuturnya.

Namun, karena masih berstatus anak HA tidak ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur, melainkan ditempatkan di panti sosial untuk anak-anak berhadapan dengan hukum.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved