Pelecehan Verbal Ketua RW

Pengakuan Anggota LMK yang Dilecehkan Ketua RW di PLuit Soal Hubungan Khusus:Tak Pernah Makan Berdua

RI (40), wanita korban pelecehan ketua RW 06 Pluit, buka suara ditanya soal dugaan hubungan khusus. Ini jawaban RI.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
RI (40), korban pelecehan seksual verbal ketua RW 06 Pluit. RI (40), wanita korban pelecehan ketua RW 06 Pluit, buka suara ditanya soal dugaan hubungan khusus. Ini jawaban RI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - RI (40), wanita korban pelecehan ketua RW 06 Pluit, buka suara soal kasus yang menimpa dirinya.

RI mengaku masih tak menyangka akan tindakan cabul ketua RW bernama Soemartono Tohardjo alias ST (75) tersebut yang sudah dikenalnya bertahun-tahun.

Selama ini RI mengaku menghormati Soemartono lantaran masih terikat hubungan kerja antara dirinya anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dan sang ketua RW.

Namun, di luar hubungan pekerjaan, RI mengaku tak punya hubungan spesial apapun dengan tersangka.

"Dari sejak dulu memang saya bantuin di RW, cuman Pak RW ini dulunya sekretaris, jadi ini hanya sebatas hubungan kerja aja," ucap RI, Senin (14/8/2023).

"Untuk hubungan khusus sama sekali tidak ada, bahkan untuk makan berdua pun sama sekali kita tidak pernah," tegas ibu satu anak itu.

RI menceritakan, telepon mesum dari Soemartono pertama kali diterima pada bulan Juni 2022.

Saat itu, korban dan tersangka awalnya membicarakan proyek perbaikan jalan berlubang di Pluit yang hampir rampung.

Tiba-tiba, di ujung pembicaraan, Soemartono mulai melontarkan kata-kata mesum yang membuat RI syok berat.

"Kejadian Juni itu membuat saya syok, sebenarnya sudah dua kali kejadiannya," kata RI.

"Yang pertama jujur saya tidak menyangka beliau akan berkata seperti itu jadi tidak ada niat untuk merekam yang pertama, karena di luar dugaan sekali yang pertama itu," sambungnya.

Dari situ, RI mulai menyiapkan langkah antisipatif jika di hari-hari berikutnya ada telepon masuk dari sang ketua RW.

Akhirnya, RI pun memasang fitur perekam telepon masuk di gawainya supaya jika tersangka menelepon akan tersimpan apa saja ucapan-ucapan yang bersangkutan.

Benar saja, tak berapa lama setelah telepon cabul pertama, Soemartono kembali menelepon RI.

Soemartono kembali melontarkan kata-kata tak sepantasnya yang membuat korban semakin ketakutan.

"Saya akhirnya lapor, saya laporan itu bulan November 2022 setelah rapat itu," ucapnya.

"Awalnya saya pikir ya sudah lah kita kan sudah kenal lama, berharap dia tidak mengulangi lagi, dan memang sejak saat itu saya sudah enggan menerima telepon dia, karena sudah ada rasa khawatir juga," sambung RI.

Laporan RI pada November 2022 ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi kemudian menetapkan Soemartono sebagai tersangka pada Juli 2023.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved