Cerita Kriminal

Aksi Bocil Lawan Kakek Cabul di Musala Sampai Lari Selamatkan Diri, Pelaku: Langsung Saya Tarik Saja

Ulah kakek cabul tarik korban saat musala di Cibubur sedang sepi. Bocah tersebut dapat meloloskan diri dari sergapan pelaku.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
B (66), tersangka tindak pidana pencabulan saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023). Ulah kakek cabul tarik korban saat musala di Cibubur sedang sepi. Bocah tersebut dapat meloloskan diri dari sergapan pelaku. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - B (66), pelaku pencabulan anak perempuan berinisial H (4) pada musala di wilayah Cibubur, Ciracas kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.

B diringkus setelah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap H di bagian dalam musala pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8/2023) usai menunaikan Salat Zuhur berjemaah.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Metro Jakarta Timur, B mengaku ulah biadabnya tersebut dilakukan dengan menarik korban ketika sedang bermain di sekitar musala.

"Saya enggak kasih duit atau apa (iming-iming ke korban), langsung saya tarik saja. Enggak saya ancam," kata B di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023).

Saat kejadian H sedang bermain bersama seorang anak perempuan sebayanya berinisial G, tapi G dapat selamat dari pencabulan dilakukan B di bagian dalam musala tersebut.

H pun sudah berupaya melakukan perlawanan dan memberontak, tapi B secara biadab terus memaksa korban dengan memanfaatkan kondisi musala yang saat kejadian sedang sepi.

"(Korban) Sempat memberontak, melawan. Cuman dipegang-pegang doang," ujar B.

Berdasar hasil pemeriksaan dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, B sempat mencium dan memegang alat vital H.

Ulah cabul dilakukan B baru berakhir setelah H dapat meloloskan diri dari sergapan pelaku, lalu bergegas melarikan diri bersama G keluar dari bagian dalam musala.

"Saya khilaf. Di pikiran enggak terbesit apa-apa. Itulah khilaf. Saya sudah punya tiga cucu, cucu tidak saya perlakuan seperti itu," tutur B.

Kini, B yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA.

B yang sehari-harinya menjalankan usaha warung kelontong di rumah bersama sang istri dijerat Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara H kini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, dan lembaga pemerintah lain yang memiliki tenaga ahli psikolog.

"Kami kerja sama dengan semua lembaga bahwasanya anak korban sudah kami berikan pendampingan, konselor, pemulihan dan layanan psikologis," kata Kanit PPA, Iptu Sri Yatmini.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved