Cerita Kriminal

Trauma, Bocah 4 Tahun Korban Pencabulan di Musala Cibubur Terima Pendampingan Psikologis

bocah empat tahun korban pencabulan kakek berinisial B (66) di musala wilayah Cibubur mendapat pendampingan psikologis.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini saat memberi keterangan terkait kasus pencabulan dialami anak berinisial H, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - H (4), anak perempuan korban pencabulan kakek berinisial B (66) pada satu musala di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur mendapat pendampingan psikologis.

Pendampingan psikologis tersebut diberikan untuk memulihkan trauma akibat menjadi korban pencabulan dilakukan B sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8/2023).

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan pendampingan psikologis ini melibatkan sejumlah lembaga pemerintah yang memiliki tenaga ahli psikolog.

"Sesuai dengan SOP kami kerja sama dengan semua lembaga, bahwasanya anak korban sudah kami berikan pendampingan," kata Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023).

Lembaga yang terlibat di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Diharapkan dengan pendampingan psikologis tersebut H dapat pulih dari trauma dampak ulah pencabulan dilakukan B, sehingga korban dapat tumbuh layaknya anak-anak lain.

"Kami sudah berikan konselor, pemulihan dan layanan psikologis. Untuk pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014," ujarnya.

Sri mengimbau kepada para orang tua untuk selalu waspada mengawasi anak-anak, pasalnya banyak kasus kekerasan seksual yang justru dilakukan oleh orang terdekat anak.

Dalam kasus dialami H misalnya, antara pihak keluarga korban dengan B tinggal pada satu wilayah yang sama di wilayah Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau ruang publik tempat anak-anak berada dipasang CCTV untuk mencegah kasus kekerasan, dan tindak pidana lainnya.

"Lingkungan atau tempat ibadah, sekolah untuk lebih aman dipasang CCTV. Sehingga kami pihak kepolisian bisa terbantu dengan adanya rekaman CCTV jika ada tindak pidana," tuturnya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved