Viral di Media Sosial

Viral Wanita Nangis Eks Suami Dibebaskan Padahal Perkosa Anak Kandung, Netizen Rame Tag Hotman Paris

Sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

|
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Seorang wanita menangis meminta keadilan lantaran eks suaminya berinisial BS (39) divonis bebas padahal perkosa anak kandungnya. Banyak netizen yang langsung tag akun Hotman Paris. 

TRIBUNJAKARTA.COM, AGAM - Seorang wanita menangis meminta keadilan lantaran eks suaminya berinisial BS (39) divonis bebas padahal perkosa anak kandungnya.

Pelecehan itu dilakukan sejak sang anak masih TK hingga duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

BS dinyatakan bebas saat putusan kasus dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini dilaporkan eks istri BS berinisial RH pada 28 April 2022.

Mulanya, RH merasa curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kelaminnya.

Hingga akhirnya terungkap sang anak menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Pemerkosaan itu dilakukan beberapa kali rentang tahun 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.

Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban.

Namun RH kecewa lantaran suaminya malah divonis bebas.

Melalui media sosial pribadinya, RH membuat video yang khusus ditujukan untuk hakim yang membebaskan eks suaminya.

"Untuk majelis hakim khususnya bapak hakim yang terhormat, beliau adalah hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basuh Kabupaten Agam,"

"Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurasi anda pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah?"

Seorang ibu berinisial RH menangis meratapi nasib anaknya yang menjadi korban pemerkosaan sang suami alias ayah kandung korban. Sudah sejak TK anaknya menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Seorang wanita menangis meminta keadilan lantaran eks suaminya berinisial BS (39) divonis bebas padahal perkosa anak kandungnya. Pemerkosaan itu dilakukan sejak sang anak masih TK hingga duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar. (Kolase TribunJakarta)

"Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD," tutur RH di TikTok pribadinya sambil menangis, Selasa (15/8/2023).

Akibat pelecehan tersebut, lanjut RH, sang anak mengalami infeksi kelamin.

"Penyidik menaikan kasus ini jadi tersangka setelah itu P21 menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,"

"Tiba di kejaksaan pelaku ditahan dan orang kejaksaan pun menuntut dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tapi setelah anda (hakim) membacakan tuntutan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali, bapak bebaskan,"

"Dimana hati nurani anda pak? Dimana?" kata RH sembari menangis.

RH bingung, mengapa hakim memutuskan untuk memvonis bebas eks suaminya.

RH yang sudah kadung kecewa dengan hukum memilih meminta bantuan masyarakat untuk keadilan anaknya.

"Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkap kasus ini," sambungnya.

Video ini viral di media sosial mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan sudah lebih dari 40 ribu orang menonton video RH.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bakal melayangkan somasi terhadap enam perusahaan terkait kasus wanita ditemukan tewas di dasar lift Bandara Kualanamu pada Kamis (27/4/2023) lalu.
Warganet beramai-ramai tag Hotman Paris agar membantu ibu yang sedih eks suaminya dibebaskan padahal perkosa anak kandung. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Tak sedikit warganet yang men-tag akun Hotman Paris supaya bisa menolong RH.

"mohon bantuannnya pak @drhotmanparisofficial demi leadilan pak," tulis warganet.

"Pak ayo bantu ini @hotman911official," kata warganet.

Terakhir, JPU Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang yang bebaskan pelaku.

"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com.

"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.

Sampai berita ini diturunkan TribunJakarta masih mencari informasi lebih lanjut terkait update kasus ini.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved