Pemprov DKI: PJJ 50 Persen Saat KTT ASEAN Cuma Berlaku di 5 Wilayah, Ini Daftarnya
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) kapasitas 50 persen saat KTT ASEAN hanya berlaku di lima wilayah kecamatan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menegaskan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) kapasitas 50 persen saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN hanya berlaku di lima wilayah kecamatan.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko yang menyebut kebijakan ini hanya berlaku di wilayah sekitar lokasi pelaksanaan KTT ASEAN.
“Sekolah yang menerapkan PJJ hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).
Untuk wilayah lain di luar lima daerah itu, Sigit menegaskan, pembelajaran tetap dilaksanakan normal seperti biasa.
“Untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di Jakarta Barat dan Jakarta Timur tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen,” ujarnya.
Sigit menambahkan, aturan PJJ 50 persen juga hanya berlaku bagi siswa atau pelajar di sekolah itu.
Sedangkan guru dan tenaga pendidik di sekolah tetap wajib hadir dan beraktivitas 100 persen.
Adapun kebijakan ini diterapkan selama periode 4 September hingga 7 September 2023.
“Setelah KTT ASEAN selesai, sekolah di sekitar venue KTT ASEAN dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa,” kata Sigit.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.