Kemenkumham Sumsel Gandeng Kemenpan RB Bahas Penyederhanaan Birokrasi
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Gandeng Kemenpan RB Bahas Penyederhanaan Birokrasi
TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, bersama dengan Kemenpan RB gelar Pendalaman, Diskusi Organisasi dan Tata Kerja (OTK) serta Tata Kelola Pemerintahan, Jumat (18/8/2023).
Berlangsung di aula Kanwil Sumatera Selatan, kegiatan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, terkait penyederhanaan birokrasi.
Dikatakan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Idris, penataan organisasi dan tata kerja dalam instansi pemerintah kini memiliki beberapa tantangan.
Diantaranya seperti efisiensi dan kinerja penyederhanaan birokrasi, koordinasi, kolaborasi dan kejelasan tanggung jawab, pengembangan SDM, respon terhadap perubahan, dan penggunaan teknologi informasi.
Dalam hal penataan organisasi, kata Idris kini Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam Permenkumham tersebut, masih ada sub yang dalam pelaksanaan tusinya memiliki beban tugas yang tidak proporsional.
Seperti Subbagian Humas yang menjalankan tusi kehumasan, protokoler, reformasi birokrasi dan teknologi informasi.
“Yang mana tusi tersebut di emban oleh masing-masing unit eselon I tetapi di wilayah di emban oleh satu sub. Hal tersebut menjadi kelemahan dan tidak proporsional,” kata Idris.
Melalui diskusi ini, diharapkan dapat menginventarisasi masalah organisasi dan tata kerja yang ada di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.
Sehingga, kedepannya dapat meningkatkan peran ASN dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sementara itu, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kemenpan RB, Istyadi Insani menuturkan bahwa setiap instansi harus memiliki perubahan dalam kualitas.
Perubahan tersebut baik dalam segi pelayanan, program, maupun SDM-nya.
“Agar organisasi dapat berjalan dengan efektif sebagaimana yang diharapkan, serta adaptif terhadap perkembangan zaman, maka perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus,"
"Penyederhanaan birokrasi dapat dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi SDM Aparatur, dan transformasi sistem kinerja,” papar Istyadi.
Pada kesempatan itu, Istyadi sebagai narasumber memberikan sejumlah rekomendasi terkait perubahan OTK Kementerian Hukum dan HAM.