Tak Ada Aldi Taher, PBB Jadi Parpol Paling Sedikit Jumlah DCS Bacaleg DPRD DKI Jakarta

Nama Aldi Taher resmi tak ada sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB).

TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Aldi Taher saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Aldi Taher resmi tak ada sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Hal itu berdasarkan hasil daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD DKI Jakarta yang diumumkan KPU DKI Jakarta pada Sabtu (19/8/2023).

Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, ada sebanyak 1.818 orang bacaleg DPRD DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai DCS.

Rinciannya 1.173 pria dan 646 wanita atau 35 persen keterwakilan perempuan.

"Sementara calon anggota DPD sebanyak 25 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak 9 orang atau 36 persen," kata Dody saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).

Sementara itu, berdasarkan data DCS yang diterima TribunJakarta.com PBB juga menjadi parpol yang paling sedikit jumlah DCS mereka sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.

PBB hanya memiliki 73 DCS yang terdiri dari 46 bacaleg pria dan 27 bacaleg wanita dengan tingkat keterwakilan perempuan sebesar 37 persen.

Selain PBB, ada empat partai lain yang jumlah DCS mereka tak berada di angka 106 yang merupakan batas maksimal.

Keempat partai itu yakni Partai Buruh dengan 100 DCS yang terdiri dari 65 bacaleg pria dan 35 bacaleg wanita.

Kemudian Partai Gelora dengan 86 DCS yang terdiri dari 56 bacaleg pria dan 30 bacaleg wanita.

Partai Hanura dengan 96 DCS yang terdiri dari 59 bacaleg pria dan 37 bacaleg wanita

Serta Partai Garuda dengan 85 DCS yang terdiri dari 41 bacaleg pria dan 44 bacaleg wanita.

Dody mengatakan, terhadap kelima parpol tersebut tidak bisa lagi menambahkan jumlah bacaleg mereka setelah dikeluarkannya DCS ini.

"Sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa KPU Provinsi menyusun Rancangan DCT berdasarkan DCS dan BA hasil Vermin dokmen persyaratan pengganti calon sementara yang dinyatakan Memenuhi Syarat," kata Dody.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved