Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Kebijakan Pemprov Soal WFH dan PJJ Jangan Tebang Pilih

Hardiyanto Kenneth menilai kebijakan WFH dan PJJ yang tidak berlaku merata sangat tidak adil bagi masyarakat Jakarta.

|
istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta Pemprov DKI Jakarta tak tebang pilih dalam kebijakan WFH dan PJJ untuk menekan polusi udara. 

"Semakin hari polusi di Jakarta memburuk. Kini langit di Jakarta sudah tak biru lagi," beber Kent.

Kenneth pun meminta Pemprov DKI Jakarta agar bisa membuat imbauan kepada perusahaan swasta di Jakarta terkait dengan polusi buruk yang kini melanda ibu kota.

"Pemprov DKI seharusnya juga bisa membuat edaran bagi perusahaan swasta sebagai himbauan untuk melakukan WFH supaya pengusaha tidak bingung, dan bisa segera mengambil sikap dan juga bagi sekolah-sekolah negeri dan swasta untuk segera melakukan PJJ, serta jikalau keluar rumah harus mengenakan masker, harus secepatnya di buat aturan main biar ada kejelasan dan bisa dilakukan secara serentak, bentuknya bisa berupa Surat Edaran, Intruksi Gubernur, Keputusan Gubernur atau bisa juga Peraturan Gubernur, intinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan," bebernya.

Menurutnya, untuk mekanisme kebijakan teknis dan komposisi persentase yang melakukan WFH untuk perusahaan swasta bisa dikembalikan kepada pihak perusahaan tersebut. 

Lalu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anak sekolah harus dilakukan serentak, supaya ada rasa keadilan di sini dan untuk melakukan PJJ terkait dengan kurikulum, Indonesia sudah mempunyai pengalaman pada saat Pandemi Covid-19.

"Kita semua harus memahami bahwa dalam kondisi seperti ini sangat sensitif, jadi membuat kebijakan juga harus memakai hati nurani dan sesuai dengan kebutuhan kenyataan di lapangan, jangan WFH hanya diwajibkan dikalangan ASN dan Kementerian saja, jangan seakan-akan ada perbedaan dalam membuat kebijakan tersebut."

"Soal PJJ juga saya kira tidak akan ada masalah yang terlalu signifikan ya. Harus diingat bahwa kesehatan dan keselamatan itu lebih penting, uang dan keuntungan tidak akan ada gunanya jika sampai ada nyawa yang melayang karena permasalahan polusi udara ini. Pemerintah dan pihak swasta harus paham prinsip ini, jangan menutup mata dan jangan main main terhadap nyawa manusia," paparnya.

Perlu diketahui, RSUD Cengkareng saat ini mengalami kenaikan angka pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA sejak Juli hingga pertengahan Agustus. Rata-rata penderita infeksi saluran pernapasan akut didominasi oleh anak-anak.

Pada Juli 2023, sebanyak 17 pasien yang menjalani rawat inap, 23 pasien di instalasi gawat darurat serta 280 pasien menjalani rawat jalan. 

Lalu pada awal hingga pertengahan Agustus 2023 ini terdapat 9 pasien di rawat inap, 12 pasien di instalasi gawat darurat dan 203 pasien menjalani rawat jalan. 

Para pasien ISPA di bulan Agustus ini didominasi oleh para anak-anak. Kenaikan angka pasien ISPA ini belum dapat dipastikan apakah akibat dari polusi udara di DKI Jakarta atau bukan.

Kenneth juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta juga harus memegang teguh dalam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah HAM. 

"Negara sebagai pemangku kewajiban harus memastikan, bahwa setiap orang itu betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jadi tidak serta merta hanya ASN dan siswa siswa yang sekolahnya terdapat di sekitaran lokasi acara KTT ASEAN saja yang di perhatikan haknya, jangan karena hanya dilingkungan penyelenggaraan KTT ASEAN lantas wilayah lain diabaikan seperti anak tiri. Pemprov DKI harus hadir dalam hal ini, masyarakat harus diperlakukan secara adil dan sama," tegasnya.

Kenneth mendukung rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan modifikasi cuaca yang kemungkinan akan dilakukan pada tanggal 21, 22, 28 Agustus 2023, dan akan dilanjutkan pada 2 dan 5 September. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved