Miss Universe Indonesia Dilaporkan

Kontestan Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Kontestan Miss Universe Indonesia korban dugaan pelecehan seksual mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Kontestan Miss Universe Indonesia korban dugaan pelecehan seksual mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan korban resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa (15/8/2023) setelah sebelumnya sempat berkonsultasi.

"Korbannya sudah ajukan permohonan ke LPSK. Sepertinya ada mengajukan (layanan) restitusi juga," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (21/8/2023)

Restitusi atau ganti rugi diajukan ini termasuk layanan bentuk permohonan perlindungan diberikan LPSK kepada korban tindak pidana sesuai UU Nomor 31 tahun 2014.

Nantinya LPSK akan menghitung kerugian materil dialami korban lalu diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar masuk ke dalam tuntutan, dan dapat diputuskan majelis hakim.

"Permohonan yang diajukan terdiri dari pendampingan hak prosedural (PHP), psikologis dan restitusi," ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Namun sebelum memberi pendampingan psikologis dan penghitungan nilai restitusi tersebut, LPSK akan lebih dulu melakukan penelaahan untuk menentukan apakah menerima permohonan diajukan.

Dalam proses penelahaan permohonan ini LPSK akan mempelajari kasus yang dialami korban, dan hasilnya akan dibahas dalam rapat pimpinan LPSK untuk diputuskan.

"Masih proses pemeriksaan dokumen setelah lengkap maka akan dilakukan penelaahan permohonanya," tutur Ramdan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved